Analisis Pertanggungjawaban Pidana dan Dasar Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penodaan Agama Di Indonesia
Abstrak: Tujuan penelitian
adalah untuk mengetahui
bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap
pelaku tindak pidana
penodaan agama, dan
dasar pemidanaan terhadap pelaku
tindak pidana penodaan
agama di Indonesia.
Menggunakan pendekatan yuridis
normatif disimpulkan bahwa
pertanggungjawaban pidana dan dasar
hukum yang dapat
diterapkan terhadap delik
penodaan agama adalah apabila terpenuhinya unsur-unsur yang
terdapat dalam Pasal 156a KUHP.
Penulis: Diah Gustiniati
Maulani
Kode Jurnal: jphukumdd130774