Analisis Pertanggungjawaban Pidana dan Dasar Pemidanaan Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penodaan Agama Di Indonesia

Abstrak: Tujuan  penelitian  adalah  untuk  mengetahui  bagaimana  pertanggungjawaban pidana  terhadap  pelaku  tindak  pidana  penodaan  agama,  dan  dasar  pemidanaan terhadap  pelaku  tindak  pidana  penodaan  agama  di  Indonesia.  Menggunakan pendekatan  yuridis normatif disimpulkan  bahwa pertanggungjawaban pidana dan dasar  hukum  yang  dapat  diterapkan  terhadap  delik  penodaan  agama  adalah apabila terpenuhinya unsur-unsur yang terdapat dalam Pasal 156a KUHP.   
Kata kunci: pertanggungjawaban pidana, tindak pidana, dan penodaan agama
Penulis: Diah Gustiniati Maulani
Kode Jurnal: jphukumdd130774

Artikel Terkait :