ANALISIS PENERAPAN PERENCANAAN PAJAK PADA WAJIB PAJAK BADAN DI PT. ELSADAI SERVO CONS
ABSTRACT: Pajak merupakan
salah satu sumber pendapatan terbesar negara yang digunakan untuk membiayai
pengeluaran dan kebutuhan rumah tangganya. Salah satu pajak yang diberlakukan
di Indonesia adalah Pajak Penghasilan (PPh) baik perseorangan atau badan.
Indonesia menggunakan sistem self assessment dalam pemungutan pajak yaitu
sistem pemungutan pajak yang memberikan wewenang kepada wajib pajak untuk
menentukan besarnya pajak yang terutang. Dalam sistem ini, wajib pajak diberi
kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri pajak
terutangnya. Kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah memungkinkan wajib
pajak untuk melakukan strategi dalam mengelola operasi usaha, sehingga jumlah
yang dikeluarkan untuk biaya pajak dapat diminimalkan melalui suatu cara yang
disebut dengan Perencanaan Pajak atau Tax Planning. Tujuan dari penelitian ini
adalah untuk mengetahui strategi perencanaan pajak apa yang digunakan PT.
Elsadai Servo Cons untuk meminimalisasi pajak yang akan dibayar. Metode
penelitian yang digunakan adalah deskriptif analitis. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa PT. Elsadai Servo Cons telah menerapkan perencanaan pajak
dengan dua strategi yaitu melakukan pendidikan dan pengembangan sumber daya
manusia serta pemberian tunjangan tidak dalam bentuk natura dan berhasil
menghemat pajak yang dibayarkan. Sebaiknya PT. Elsadai Servo Cons menerapkan
perencanaan pajak untuk mengefisiensikan pembayaran pajak penghasilan. Tetapi
penting juga untuk mempertimbangkan hal-hal dalam mengambil keputusan apabila
akan menerapkan perencanaan pajak.
Penulis: Rifaldi Josua Muaja,
Jullie Sondakh, Steven Tangkuman
Kode Jurnal: jpmanajemendd151006