ANALISIS AKUNTANSI ATAS PENERIMAAN DAN PENGELUARAN KAS PADA BIRO UMUM SEKRETARIAT DAERAH PROVINSI SULAWESI UTARA
ABSTRACT: Sistem Akuntansi
Pemerintah Daerah merupakan bagian dari pengelolaan keuangan daerah
secara keseluruhan. Berdasarkan
PP No. 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah, dalam rangka
mewujudkan tata kelola yang baik, dengan memberikan kewenangan yang cukup besar
bagi pemerintah daerah untuk mengelola sumber daya yang dimilikinya. Tujuan
dalam penelitian ini
adalah untuk menganalisis akuntansi apakah Biro Umum Sekretariat Daerah
Provinsi Sulawesi Utara, telah
penerimaan dan pengeluaran kas sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri No. 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.
13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam penulisan
skripsi ini menggunakan metode analisis deskriptif yaitu suatu metode
pembahasan permasalahan yang sifatnya menggunakan, menggambarkan, dan membandingkan
satu data atau keadaan serta melukiskan dan menerangkan suatu keadaan
sedemikian rupa sehingga dapat ditarik kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan
bahwa Biro Umum telah melakukan proses penerimaan dan pengeluaran kas sesuai
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 59 Tahun 2007 Tentang Perubahan atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah. Biro Umum Sekda Provinsi Sulawesi Utara sebaiknya
mempertahankan pencatatan kas yang sudah tertata untuk tahun anggaran
selanjutnya, agar pencatatan kas dapat tetap berjalan dengan baik.
Penulis: Steven R. Ratela
Kode Jurnal: jpmanajemendd151022