ANALISA TINGKAT KEPATUHAN PELAPORAN DANA KAMPANYE PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU BERDASARKAN HASIL AUDIT LAPORAN DANA KAMPANYE DI PROVINSI BALI PADA PEMILU LEGISLATIF 2014
Abstrak: Hasil audit kepatuhan
atas Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye peserta Pemilu Legislatif
yakni partai politik telah dipublikasikan KPU melalui situs KPU di
masing-masing provinsi di Indonesia, termasuk provinsi Bali. Namun, setelah
Audit laporan Dana Kampanye dilakukan dan hasilnya telah diumumkan, apalagi
yang harus dilakukan oleh KPU sebagai pelaksana dan masyarakat sebagai pemegang
hak suara serta pengawas. Di lapangan banyak yang belum mengetahui bagaimana
hasil audit Laporan Dana Kampanye. Tentunya dari banyaknya peraturan yang
dibuat, pemerintah, KPU dan masyarakat berharap seluruh Partai Politik di tiap
kabupaten/kota di Indonesia mematuhi segala peraturan. Penelitain ini akan
menjelaskan hasil audit dana kampanye berdasarkan 2 unsur kepatuhan yang
terdapat dalam Peraturan KPU No.17 Tahun 2013. Penarikan sampel partai politik
yang akan diteliti dalam penelitian ini dilakukan dengan cara purposive
sampling. Penelitianini akan mengungkap apakah 5 partai politik dengan
perolehan suara tertinggi di 5 kabupaten/kota di provinsi bali memenuhi unsur
kepatuhan ketepatan waktu pelaporan dan pelaporan sumbangan dana kampanye pada
pemilu legislatif 2014 melalui uji chi-square. Hasil laporan akhir Riset Grand
Dosen Mahasiswa ini adalah 92 % dari 5 partai politik dengan suara tertinggi di
5 kabupaten/kota di provinsi Bali memenuhi unsur kepatuhan ketepatan waktu
pelaporan dan pelaporan sumber dana kampanye.
Penulis: Iwan Sugiwa, Muthia
Putri Arifah, Hasan Kamal Farobi
Kode Jurnal: jpakuntansidd150632