ANALISA KEKUATAN MENGIKAT PIAGAM ASEAN DAN PERKEMBANGAN MEKANISME PENYELESAIAN SENGKETA DI ASEAN
Abstract: Artikel
ini membahas tentang kekuatan mengikat Piagam ASEAN dan Perkembangan mekanisme
penyelesaian sengketa di ASEAN. Dengan berlakunya Piagam ASEAN 2008 maka ASEAN
bukan lagi sebagai sebuah organisasi yang longgar (loose association) namun
akan menjadi sebuah organisasi yang berlandas hukum (rule-based organization).
Piagam mengikat secara hukum bagi negara anggota karena Piagam merupakan
dokumen kerangka hukum dan kelembagaan ASEAN. Mekanisme Penyelesaian Sengketa
menurut ASEAN lebih bersifat hukum dari pada diplomatik.
Penulis: Koesrianti
Kode Jurnal: jphukumdd110246