TINJAUAN HISTORIS DAN FILOSOFIS TERHADAP PRINSIP-PRINSIP KOPERASI DAN CREDIT UNION
ABSTRAK: Kesadaran manusia
akan kemampuan dan kekuatan akal budinya pada abad XVIII mendorong
perkembangan ilmu pengetahuan.
Perkembangan ilmu pengetahuan akhirnya
menciptakan berbagai macam
teknologi yang dapat mempermudah proses kehidupan manusia.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi ini membawa dampak negatif juga
bagi kehidupan sosial dan ekonomi manusia karena pemakaian teknologi di dunia
industri memacu munculnya revolusi industri.
Revolusi industri sangat
mengunggulkan mesin-mesin industri
sebagai pengganti tenaga-tenaga manual manusia. Revolusi industri
membangkitkan sistem ekonomi
kapitalisme liberal. Keuntungan
ditempatkan di atas
kemanusiaan. Sebagai kritik atas
akibat yang terjadi,
sistem ekonomi sosialisme
lahir dengan mendasarkan diri
pada pemikiran Marx. Di tengah persoalan
sosial dan ekonomi
akibat revolusi industri,
gerakan koperasi lahir untuk
menanggapi kebutuhan jaman.
Gerakan koperasi tidak mendasarkan diri pada kapitalisme
liberal sepenuhnya dan sosialisme sepenuhnya. Gerakan koperasi
merupakan paduan kekuatan
dari kedua sistem
ekonomi ini. Gerakan koperasi
ini diikuti oleh
gerakan Credit Union.
Gerakan Credit Union merupakan gerakan yang menterjemahkan
prinsip-prinsip koperasi sebagai dasar kerjasama bidang keuangan. Tujuan
gerakan ini adalah untuk melayani simpanan dan
pinjaman para anggota
yang tidak mempunyai
akses ke bank.
Sejarah membuktikan bahwa prinsip-prinsip koperasi
yang menjadi dasar
Credit Union dapat membantu
para anggota untuk
memperbaiki taraf kehidupan
di tengah kesulitan sosial dan
ekonomi yang melanda.Banyak sekali koperasi
dan Credit Union
telah berdiri di
Indonesia tetapi tidak semuanya
didasarkan pada prinsip-prinsip gerakan
koperasi atau Credit Union. Dalam penelitian ini, peneliti
berusaha untuk menelusuri secara historis dan filosofis prinsip-prinsip gerakan
koperasi dan prinsip-prinsip gerakan Credit Union yang telah
berkembang dalam sejarah.
Dengan penelitian ini,
peneliti berharap bahwa semakin
banyak orang dapat mengenal prinsip-prinsip koperasi dan prinsipprinsip Credit
Union dan dapat menggunakannya untuk meningkatkan pendidikan dan kesejahteraan
masyarakat Indonesia.
Penulis: Bernardus Ario Tejo
Sugiarto, S.S., M.Hum, Cosmas Lili Alika, S.Pd., M.Hum., Lic.Th
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150956