PROSEDUR PENDATAAN KENDARAAN ALAT BERAT DALAM PENERAPAN PAJAK PADA KANTOR DINAS PENDAPATAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR DI SAMARINDA
Abstrak: Tujuan penelitian ini
untuk mengetahui prosedur pendataan kendaraan alat berat/besar di Kantor
Dispenda Provinsi Kaltim melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dispenda Kaltim
Wilayah Samarinda mengacu Undang-Undang No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah sebagai pedoman pelaksanaan pemungutan pajak alat
berat/besar dihitung 0,2% dari harga beli. Kemudian Peraturan Daerah Kaltim
Nomor 01 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Kaltim.
Metode penelitian dengan mencari fakta dengan interpretasi yang tepat dan
sistematis, dengan jenis penelitian diskriptif kualitatif. Fokus utama penelitian
ditetapkan adalah prosedur pendataan kendaraan alat berat/besar guna
maksimalkan penerapan aturan berkaitan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Sumber data diambil dari key informan yang berkompeten, yakni Kepala
Dispenda Provinsi Kaltim dan informan lainnya seperti Sekretaris Dispenda
Provinsi Kaltim dan Kasi Pembukuan dan Penagihan UPT Dispenda Wilayah Samarinda
serta perusahaan pengguna kendaraan alat berat/besar terkait masalah diteliti.
Adapun teknik pengumpulan data dengan cara observasi, wawancara dan
dokumentasi. Analisis data digunakan model interaktif yang dikembangkan Miles
dan Huberman.
Dari hasil penelitian menunjukkan prosedur pendataan kendaraan bermotor
alat berat/besar dilakukan Dispenda Provinsi Kaltim dilaksanakan sangat
terukur, sesuai prosedur dan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Meski
berbagai faktor jadi penghambat penerapan pajak alat berat/besar, salah satunya
rendahnya kesadaran wajib pajak melaporkan kepemilikan alat berat yang
dimiliki.
Penulis: Anggi Ramadhona
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150803