PENERAPAN PERJANJIAN KERJA BAGI PEKERJA ALIHDAYA (OUTSOURCING) PADA PT. PLN (PERSERO) AREA SAMARINDA
ABSTRAK: Penelitian ini
bertujuan untuk menganalisis dan mendeskripsikan penerapan perjanjian kerja
bagi pekerja alihdaya (outsourcing) Pada PT. PLN (Persero ) Area Samarinda dan
untuk menganalisis faktor pendukung dan faktor penghambat dalam penerapan perjanjian
kerja bagi pekerja alihdaya (outsourcing) Pada PT. PLN (Persero ) Area
Samarinda.
Jenis penelitian yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Fokus
penulisan skripsi ini meliputi Perlindungan Hukum, Perjanjian kerja ( Upah,
Status Kerja, dan Jaminan Sosial). Serta faktor pendukung dan penghambat dalam
penerapan perjanjian kerja bagi pekerja alihdaya (outsourcing) Pada PT. PLN
(Persero ) Area Samarinda. Jenis dan sumber data yang digunakan adalah data
primer melalui teknik Purposive Sampling dan data sekunder. Teknik pengumpulan
data yang digunakan yaitu observasi, wawancara, dan dokumen. Teknik analisis
data yang digunakan adalah analisis data model interaktif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa penerapan perjanjian kerja bagi pekerja
alihdaya (outsourcing) Pada PT. PLN (Persero ) Area Samarinda , Secara garis
besar pekerja telah mendapat sebagian apa yang ada dalam perjanjian pemborongan
pekerjaan secara outsourcing antara PT PLN (Persero) dengan PT. Cahaya Bangun
Energi yakni dalam hal waktu kerja, waktu istirahat dan cuti, keselamatan
kerja, dan jamsostek. Dalam hal upah sebenarnya pekerja juga telah mendapat
perlindungan karena upah yang diberikan telah sesuai dengan Upah Minimum Kota
setempat, namun upah tersebut tidak bertambah meskipun masa kerja pekerja telah
lebih dari 1 (satu) tahun . Dan banyak sekali terjadi pelanggaran terhadap
hak-hak normatif para pekerja, mulai tidak adanya badan perlindungan hukum
yaitu lembaga kerja sama bipartit, kemudian upah yang tidak memadai, status
kerja yang tidak jelas dan jaminan sosial yang timpang tindih.
Penelitian dilapangan menemukan beberapa pekerjaan yang seharusnya tidak
dioutsource-kan oleh PT PLN (Persero) kepada PT. Cahaya Bangun Energi adalah
pekerjaan pelayaan teknik, Tusbung, Pembangkit Listrik. Apabila masa kontrak
antara PT PLN (Persero) dengan PT. Cahaya Bangun Energi telah habis dan tidak
ada perpanjangan maka secara otomatis pekerja tidak bekerja lagi pada PT. PLN
(Persero) atau para pekerja tersebut beralih menjadi pekerja kontrak pada perusahaan
yang menggantikan PT. Cahaya Bangun Energi namun dengan Status kerja dan masa
kerja yang tidak jelas.
Penulis: Desi Natalia Mebang
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150711