LEGALITAS PENGGUNAAN BOM CURAH (CLUSTER BOMB) PADA AGRESI MILITER ISRAEL KE PALESTINA DALAM PERSPEKTIF HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL

Abstract: Israel selama ini dituduh menggunakan bom curah berjenis fosfor putih yang dikategorikan sebagai bom curah (cluster bomb) dalam agresi militernya ke Palestina. Tulisan ini menganalisis legalitas dan akibat hukum dari penggunaan bom curah (cluster bomb) pa
Keywords: Bom Curah, Israel, Palestina, Hukum Humaniter Internasional
Penulis: Alan Kusuma Dinakara, I Dewa Gede Palguna
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150855

Artikel Terkait :