KERJASAMA ANTAR PEMERINTAH DAERAH DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR (STUDI PADA KERJASAMA KOTA MALANG DENGAN KOTA BATU DAN KOTA MALANG DENGAN KABUPATEN MALANG DALAM PENGELOLAAN SUMBERDAYA AIR)

Abstrak: Penyediaan air bersih pada umumnya dikelola oleh pemerintah daerah, dikarenakan adanya kendala didalam memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat Kota Malang yang disebabkan karena Kota Malang tidak memiliki sumber air sendiri. Oleh karena itu pemerintah Kota Malang melakukan suatu kebijakan untuk mengatasi permasalah tersebut melalui Kerjasama Antar Daerah (KAD) khususnya dalam Kerjasama Kota Malang dengan Kota Batu dan Kabupaten Malang. Dengan melihat keterbatasan yang dimiliki Kota Malang yaitu tidak memiliki sumber air untuk mencukupi kebutuhan air bersih kepada masyarakatnya dan Potensi yang dimiliki Kabupaten Malang dan Kota Batu yang memiliki banyak sumber air  untuk membentuk kesatuan yang lebih besar. Faktor pendukung dan penghambat terjadinya kerjasama yaitu diantaranya faktor pendukung meliputi:  adanya kesamaan, komitmen bersama, saling menguntungkan sedangkan faktor penghambat terjadinya kerjasama antar daerah yaitu regulasi yang kurang jelas, database yang tidak mendukung serta kurangnya dukungan dari masyarakat.
Kata kunci: kerjasama antar daeah, pengelolaaan sumber air
Penulis: Andhi Pranata
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd151139

Artikel Terkait :