IMPLEMENTASI PELAYANAN PENCATATAN PERNIKAHAN DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN SANGASANGA KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA

Abstrak: Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan implementasi pelayanan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sangasanga Kabupaten Kutai Kartanegara, serta untuk mengetahui dan menganalisis faktor penghambat dalam implementasi pelayanan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sangasanga Kabupaten Kutai Kartanegara.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif. Adapun metode pengumpulan datanya menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Key informan dalam penelitian ini adalah Kepala dan Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sangasanga Kabupaten Kutai Kartanegara sedangkan informan lainnya adalah masyarakat atau calon pengantin di Kecamatan Sangasanga Kabupaten Kutai Kartanegara.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menyatakan implementasi pelayanan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sangasanga Kabupaten Kutai Kartanegara ini sudah cukup baik, meskipun begitu di sisi lain untuk lebih menunjang dan mendukung implementasi pelayanan pencatatan pernikahan harus ditunjang dengan kejelasan informasi tentang prosedur pelayanan pencatatan pernikahan dan kejelasan tentang biaya yang harus dikeluarkan oleh calon pengantin untuk melaksanakan proses akad nikah di dalam maupun di luar Kantor Urusan Agama (KUA), selain itu faktor kedisiplinan pegawai dan faktor sarana dan prasarana yang kurang memadai juga harus diperbaiki agar implementasi pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sangasanga Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi lebih optimal dan tujuan yang ingin dicapai bisa terlaksana.
Kata Kunci: Pelayanan Pencatatan Pernikahan, Kantor Urusan Agama (KUA)
Penulis: Hikmah Hijriani
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150686

Artikel Terkait :