IMPLEMENTASI PELAYANAN PENCATATAN PERNIKAHAN DI KANTOR URUSAN AGAMA (KUA) KECAMATAN SANGASANGA KABUPATEN KUTAI KARTANEGARA
Abstrak: Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mendeskripsikan implementasi
pelayanan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Sangasanga Kabupaten Kutai Kartanegara, serta untuk mengetahui dan menganalisis
faktor penghambat dalam implementasi pelayanan pencatatan pernikahan di Kantor
Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sangasanga Kabupaten Kutai Kartanegara.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian
deskriptif kualitatif. Adapun metode pengumpulan datanya menggunakan observasi,
wawancara, dan dokumentasi. Key informan dalam penelitian ini adalah Kepala dan
Pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sangasanga Kabupaten Kutai
Kartanegara sedangkan informan lainnya adalah masyarakat atau calon pengantin
di Kecamatan Sangasanga Kabupaten Kutai Kartanegara.
Hasil yang diperoleh dari penelitian ini menyatakan implementasi
pelayanan pencatatan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sangasanga
Kabupaten Kutai Kartanegara ini sudah cukup baik, meskipun begitu di sisi lain
untuk lebih menunjang dan mendukung implementasi pelayanan pencatatan
pernikahan harus ditunjang dengan kejelasan informasi tentang prosedur
pelayanan pencatatan pernikahan dan kejelasan tentang biaya yang harus
dikeluarkan oleh calon pengantin untuk melaksanakan proses akad nikah di dalam
maupun di luar Kantor Urusan Agama (KUA), selain itu faktor kedisiplinan
pegawai dan faktor sarana dan prasarana yang kurang memadai juga harus
diperbaiki agar implementasi pelayanan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan
Sangasanga Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi lebih optimal dan tujuan yang
ingin dicapai bisa terlaksana.
Kata Kunci: Pelayanan
Pencatatan Pernikahan, Kantor Urusan Agama (KUA)
Penulis: Hikmah Hijriani
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150686