ANALISIS PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DI KOTA CIMAHI TAHUN 2014

ABSTRAK: Setiap  daerah  dalam  pengertian  provinsi,  kabupaten/kota  di  Indonesia  melalui  Dinas Pendapatan Daerah (DIPENDA)-nya mempunyai kewenangan untuk memungut pajak atas semua objek pajak  yang ada di daerahnya. Hal tersebut juga berlaku untuk Kota Cimahi yang  pembangunannya  tampak  semakin  berkembang  secara  pesat  seiring  dengan berlakunya otonomi daerah.
Dengan  semakin  berkembangnya  Kota  Cimahi  dan  semakin  maraknya  pembangunan perumahan di Kota Cimahi, menunjukan bahwa semakin banyak terjadi peralihan hak atas tanah dan bangunan, yang tentunya berdampak pada perolehan pajak,  Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) dan juga pada perolehan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-PP) bagi Pendapatan  Asli  Daerah  (PAD)  Kota  Cimahi.  Pengalihan  BPHTB  dan  PBB-PP  menjadi pajak  daerah  tentunya  berkaitan  dengan  kesiapan  aparat/petugas  pajak  (Kota  Cimahi) dalam menanggapinya dalam bentuk persiapan dan pelaksanaan pemungutan BPHTB dan PBB-PP tersebut.
Dalam penelitian ini, akan diteliti berbagai persoalan (yuridis dan admistratif) yang munculdalam  persiapan  dan  pelaksanaan  pemungutan  Bea  Perolehan  Hak  Atas  Tanah  dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-PP) yang semula adalah pajak pusat, kemudian dialihkan menjadi pajak daerah, dengan lokasi penelitian di kota Cimahi.
Penulis: Maria Emelia Retno Kadarukmi, SH., MH
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150920

Artikel Terkait :