ANALISIS PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN (BPHTB) DI KOTA CIMAHI TAHUN 2014
ABSTRAK: Setiap daerah
dalam pengertian provinsi,
kabupaten/kota di Indonesia
melalui Dinas Pendapatan Daerah
(DIPENDA)-nya mempunyai kewenangan untuk memungut pajak atas semua objek
pajak yang ada di daerahnya. Hal
tersebut juga berlaku untuk Kota Cimahi yang
pembangunannya tampak semakin
berkembang secara pesat
seiring dengan berlakunya otonomi
daerah.
Dengan semakin berkembangnya
Kota Cimahi dan
semakin maraknya pembangunan perumahan di Kota Cimahi,
menunjukan bahwa semakin banyak terjadi peralihan hak atas tanah dan bangunan,
yang tentunya berdampak pada perolehan pajak,
Bea Perolehan Hak Atas Tanah (BPHTB) dan juga pada perolehan Pajak Bumi
dan Bangunan (PBB-PP) bagi Pendapatan
Asli Daerah (PAD)
Kota Cimahi. Pengalihan
BPHTB dan PBB-PP
menjadi pajak daerah tentunya
berkaitan dengan kesiapan
aparat/petugas pajak (Kota
Cimahi) dalam menanggapinya dalam bentuk persiapan dan pelaksanaan
pemungutan BPHTB dan PBB-PP tersebut.
Dalam penelitian ini, akan diteliti berbagai persoalan (yuridis dan
admistratif) yang munculdalam
persiapan dan pelaksanaan
pemungutan Bea Perolehan
Hak Atas Tanah
dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-PP) yang semula
adalah pajak pusat, kemudian dialihkan menjadi pajak daerah, dengan lokasi
penelitian di kota Cimahi.
Penulis: Maria Emelia Retno Kadarukmi, SH., MH
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150920