PERSEPSI PUSTAKAWAN TERHADAP KODE ETIK PUSTAKAWAN INDONESIA DI BADAN PERPUSTAKAAN ARSIP DAN DOKUMENTASI PROVINSI SULAWESI UTARA
Abstract: Profesi pustakawan
jelas memiliki suatu kode etik tersendiri yang harus dipatuhi dan dijalankan
sesuai perintah yang terkandung didalamnya oleh semua anggota
pustakawan.Kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa Kode Etik tersebut tidaklah dilaksanakan
dengan baik dan dijadikan pedoman oleh pustakawan dalam tugas sehari-hari
mereka sehingga sering kali muncul permasalahan-permasalahan yang berhubungan
dengan sikap dan prilaku pustawan dalam memberikan pelayanan di perpustakaan.
Oleh karena itu, pustakawan dituntut untuk melayani masyarakat dengan
menyediakan informasi serta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan informasi di
perpustakaan.
Disusunnya kode etik pustakawan adalah untuk mengembangkan dan
mengarahkan perkembangan profesi pustakawan. Dengan demikian, kode etik pada
dasarnya sangat dibutuhkan oleh pustakawan sebagai landasan kerja dan pedoman
tingkah laku pustakawan serta sebagai sarana kontrol sosial yang berdampak pada
masyarakat, sehingga mengangkat citra perpustakaan dan pustakawan itu sendiri.
Penelitian ini dilakukan di Badan Perpustakaan Arsip Dan Dokumentasi
Provinsi Sulawesi Utara, metode yang digunaka dalam penelitian ini adalah
metode kualitatif. Metode kualitatif adalah metode penelitian yang digunakan
untuk meneliti pada objek alamiah dimana peneliti sebagai instrumen kunci,
teknik pengumpulan data dilakukan secara triangulasi (gabungan), analisis data
bersifat induktif, dan hasil penelitian kualitatif lebih menekankan pada makna
dari pada generalisasi. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah
observasi, wawancara, dan studi dokumentasi. Informannya ialah pustakawan yang
bertugas di layanan referensi 1 orang, pustakawan yang bertugas di layanan umum
8 orang, pustakawan yang bertugas di layanan sirkulasi 2 orang, dan pustakawan
yang bertugas di layanan anak 1 orang. Hingga informan pada penelitan ini
berjumlah 12 orang.
Dari hasil penelitian di peroleh bahwa pustakawan di Badan Perpustakaan
Arsip Dan Dokumentasi Provinsi Sulawesi Utara sudah memahami kode etik atas
profesinya. Walaupun isi dari kode etik tersebut tidak begitu di mengerti
tetapi secara keseharian prilaku dan sikap dari pustakawan sudah menerapkan
kode etik tersebut. Artinya implementasi dari kode etik tersebut sudah
dilakukan oleh pustakawan dalam tugas dan tanggung jawab atas profesinya.
Penulis: Sutina Kusnan
Tirayoh, Sylvia Posumah Rogi, Stevi S. Sumendap
Kode Jurnal: jpkomunikasidd150352