PELANGGARAN KODE ETIK JURNALISTIK DALAM BERITA KAMPANYE PEMILIHAN UMUM CALON KEPALA DAERAH JAWA TIMUR PERIODE 2014-2019 DI TVRI JAWA TIMUR
ABSTRACT: TVRI pernah menyiarkan
konvensi partai demokrat yang ditayangkan live. Atas kasus tersebut, TVRI
kemudian dianggap tidak lagi menjadi lembaga yang netral. Dalam kaitannya
dengan pemilihan umum kepala daerah JawaTimur, terdapat seorang pasangan
incumbent yang kembali maju sebagai calon kepala kepala daerah Jawa Timur.
Pasangan tersebut berasal dari Partai Demokrat dan juga merupakan bagian dari
pemerintahan yang turut menyuplai
pendanaan TVRI Jawa Timur. Oleh sebab itu menarik untuk dilihat dari sisi etika
pemberitaan, apakah terdapat pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dalam berita
kampanye pemilihan umum kepala daerah JawaTimur periode 2014-2019 di TVRI Jawa
Timur. Etika adalah standar moral jurnalis dalam berprofesi, dan kekuatannya
terletak pada hati nurani, sehingga rentan untuk dilanggar.
Penelitian ini mengambil pendekatan kuantitatif dengan metode analisis
isi. Hasil penelitian menunjukkan, dalam menayangkan berita kampanye pemilihan
umum kepala daerah Jawa Timur periode 2014-2019, terdapat pelanggaran yang
dilakukan oleh TVRI Jawa Timur. Pelanggaran ditemukan terkait Pasal 1 dan Pasal
3 Kode Etik Jurnalistik. Terdapat beberapa berita yang tidak melakukan
verifikasi maupun pengujian informasi atas data maupun keterangan dari
narasumber. Terdapat pula berita yang tidak berimbang, baik dalam cover both
sides maupun durasi pemberitaan kampanye masing-masing calon. Selain itu,
ditemukan pula adanya berita yang mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Kata Kunci: Kode Etik Jurnalistik,
Berita Kampanye Pemilihan Umum Kepala
Daerah Jawa Timur, TVRI JawaTimur
Penulis: William Wijaya Thomas
Kode Jurnal: jpkomunikasidd150313