GENEOLOGI PENAFSIRAN AGAMA MASYARAKAT PEDESAAN (TINJAUAN EPISTEMOLOGI HUKUM ISLAM TERHADAP PLURALITAS PEMAHAMAN KEAGAMAAN MASYARAKAT REJOMULYO METRO SELATAN, LAMPUNG)
Abstrak: Artikel ini merupakan
hasil kajian epistemologi hukum Islam pada tataran aplikatif di tingkat
masyarakat desa Rejomulyo, Metro Selatan, Lampung yang menampilkan kreativitas
intelektual dalam penafsiran agama. Studi ini diawali dari adanya kontinuitas
dan perubahan isu pembaharuan dari tradisi besar (great tradition) arus
pemikiran terhadap tataran tradisi kecil (little tradition) masyarakat pedesaan
yang mengerucut pada perdebatan masalah hukum konkrit dan standar ganda yang
menguat. Tujuan artikel ini mendeskripsikan geneologi penafsiran agama
masyarakat pedesaan terhadap pluralitas pemahaman keagamaan masyarakat
Rejomulyo Metro Selatan, Lampung. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akar
pluralitas pemahaman keagamaan di Rejomulyo terbentuk berdasarkan perspektif
sejarah terdiri dari lima periode. Periode awal, nuansa keagamaan diwarnai
ajaran sinkretik Hindu-Islam dan kebatinan Jawa (kejawen). Periode kedua, tahun
1940-an dengan pola keberagamaan lebih pada Islam kultural. Periode ketiga,
tahun 1960-an diwarnai harmonisasi antara kelompok organisasi keagamaan
Muhammadiyah dengan kelompok Tradisionalis. Periode keempat, yaitu sejak
1990-an merupakan awal muncul gejolak pemikiran antara Islam Tradisionalis dan
Islam Literalis. Periode kelima, tahun 2000-an, dimana perbenturan antar
tradisi pemahaman keagamaan di Rejomulyo semakin kompleks. Kemunculan kembali
kelompok Islam Tradisionalis yang berupaya menghidupkan kembali pola
keberagamaan kultural. Kemudian terbentuk kelompok ‘Tradisionalis baru’ yang
berada diantara kelompok Tradisionalis-Literalis yang selama ini selalu
terlibat kontestasi memperebutkan klaim kebenaran praktek keagamaan yang paling
otentik.
Penulis: Wahyu Setiawan
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd150059