GENEOLOGI PENAFSIRAN AGAMA MASYARAKAT PEDESAAN (TINJAUAN EPISTEMOLOGI HUKUM ISLAM TERHADAP PLURALITAS PEMAHAMAN KEAGAMAAN MASYARAKAT REJOMULYO METRO SELATAN, LAMPUNG)

Abstrak: Artikel ini merupakan hasil kajian epistemologi hukum Islam pada tataran aplikatif di tingkat masyarakat desa Rejomulyo, Metro Selatan, Lampung yang menampilkan kreativitas intelektual dalam penafsiran agama. Studi ini diawali dari adanya kontinuitas dan perubahan isu pembaharuan dari tradisi besar (great tradition) arus pemikiran terhadap tataran tradisi kecil (little tradition) masyarakat pedesaan yang mengerucut pada perdebatan masalah hukum konkrit dan standar ganda yang menguat. Tujuan artikel ini mendeskripsikan geneologi penafsiran agama masyarakat pedesaan terhadap pluralitas pemahaman keagamaan masyarakat Rejomulyo Metro Selatan, Lampung. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa akar pluralitas pemahaman keagamaan di Rejomulyo terbentuk berdasarkan perspektif sejarah terdiri dari lima periode. Periode awal, nuansa keagamaan diwarnai ajaran sinkretik Hindu-Islam dan kebatinan Jawa (kejawen). Periode kedua, tahun 1940-an dengan pola keberagamaan lebih pada Islam kultural. Periode ketiga, tahun 1960-an diwarnai harmonisasi antara kelompok organisasi keagamaan Muhammadiyah dengan kelompok Tradisionalis. Periode keempat, yaitu sejak 1990-an merupakan awal muncul gejolak pemikiran antara Islam Tradisionalis dan Islam Literalis. Periode kelima, tahun 2000-an, dimana perbenturan antar tradisi pemahaman keagamaan di Rejomulyo semakin kompleks. Kemunculan kembali kelompok Islam Tradisionalis yang berupaya menghidupkan kembali pola keberagamaan kultural. Kemudian terbentuk kelompok ‘Tradisionalis baru’ yang berada diantara kelompok Tradisionalis-Literalis yang selama ini selalu terlibat kontestasi memperebutkan klaim kebenaran praktek keagamaan yang paling otentik.
Kata kunci: Literalis, tradisionalis, epistemologi hukum Islam
Penulis: Wahyu Setiawan
Kode Jurnal: jpperadabanislamdd150059

Artikel Terkait :