FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI LARANGAN PERKAWINANSESUKU DALAM MASYARAKAT DESA RANTAU BARU KECAMATAN PANGKALAN KERINCI KABUPATEN PELALAWAN, RIAU

ABSTRAK: Larangan perkawinan sesuku merupakan aturan adat yang telah ada dalam masyarakat Desa Rantau  Baru.  Hal  ini  dikarenakan  masyarakat   menganut  sistem  perkawinan  yang  bersifat exogami, yaitu  seorang  pria  dilarang  menikah  dengan  wanita  yang  semarga  atau  sesuku dengannya, jadi pria tersebut harus mencari pasangan yang berada di luar suku yang ia miliki. Penelitian ini bertujuan mengetahui faktor-faktor  yang mempengaruhi larangan perkawinan sesuku  dalam  masyarakat  Desa  Rantau  Baru  Kecamatan  Pangkalan  Kerinci  Kabupaten Pelalawan, Riau. Penelitian  ini  menggunakan  metode  kualitatif  deskriptif.  Subyek  penelitian  ini  dilakukan engan menggunakan teknik purposive sampling. Kriteria dari Informan dalam penelitian ini adalah  tokoh  adat  dan  masyarakat  desa  Rantau  Baru.  Teknik  pengumpulan  data  dilakukan dengan observasi,  wawancara dan dokumentasi  yang dibantu dengan instrumen pendukung berupa pedoman observasi dan pedoman wawancara. Agar penelitian menjadi valid dan dapat dipertanggungjawabkan keabsahannya, maka peneliti menggunakan dua cara yaitu triangulasi data  dan  pemeriksaan  sejawat  melalui  diskusi.  Teknik  analisis  data  menggunakan  model interaktif  dari  Miles  dan  Huberman  yang  terdiri  dari  empat  komponen  analisis,  yaitu pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, danpenarikan kesimpulan digunakan untuk menganalisis data dalam penelitian ini. Hasil  penelitian  ini  menunjukkan  bahwa  terdapat  beberapa  faktor  yang  mempengaruhi masyarakat tetap mempertahankan larangan perkawinansesuku sampai saat ini. Faktor-faktor tersebut  yaitu  faktor  internal  dan  faktor  eksternal.  Faktor  internal  merupakan  faktor  dari dalam diri masyarakat itu sendiri. Faktor internal  yang mempengaruhi masyarakat terhadap adanya  larangan  perkawinan  sesuku  yaitu  rasa  takut  akan  dikenai  sanksi,  dan ketidakharmonisan  dalam  keluarga.  Selain  faktor  internal,  ada  juga  faktor  eksternal  yang mempengaruhi masyarakat seperti masih memegang teguh adat istiadat, sikap patuh terhadap adat,  kekhawatiran  masyarakat  akan  terjadi  perkawinan  antarsaudara  kandung,  dan  kondisi sosial masyarakat. Selain itu, apabila ada masyarakat yang melanggar, akan ada sanksi bagi pelaku  perkawinan  sesuku.  Sanksi  bagi  pelaku  perkawinan  sesuku  harus  keluar  dari  desa Rantau Baru yang disebut masyarakat dengan istilah “ Batulak biakik, batumpu babatang”.
Kata kunci: Faktor-faktor, Perkawinan sesuku
Penulis: Rina Herliza dan V. Indah Sri Pinasti, M. Si
Kode Jurnal: jpsosiologidd150296

Artikel Terkait :