PENERAPAN AKUNTANSI EKUITAS DANA PADA PEMERINTAH KOTA BITUNG
ABSTRACT: Secara substansial
dalam sistem pemerintahan Republik Indonesia terdapat lingkup-lingkup yang
terdiri dari pemerintahan pusat, provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.
Lingkup pemerintahan ini merupakan entitas-entitas pelaporan yang menurut
ketentuan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggung jawaban
pelaksanaan APBN/APBD berupa laporan keuangan, dimana bentuk dan isinya harus
disusun dan disajikan sesuai standar akuntansi yang telah diatur dalam
Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tentang Penerapan Akuntansi Ekuitas Dana
Pada Pemerintah Kota Bitung. Data yang digunakan adalah data kuantitatif berupa
laporan keuangan dan data primer yaitu diperoleh dengan cara mengadakan
wawancara. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu Metode Kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan, Penerapan Akuntansi Ekuitas Dana Pada Pemerintah
Kota Bitung sudah sesuai dengan standar
yaitu Basis Akrual Penuh. Tetapi dalam Penyajian dan pencatatan Laporan
keuangan secara keseluruhan Pemerintah Kota masih berbasis CTA (Cash Toward
Accrual)atau Berbasis Kas Menuju Akrual. Sebaiknya pemerintah Kota Bitung
menerapkan pelaporan keuangan disesuaikan dengan standart laporan keuangan
terbaru.
Penulis: Dance Mole
Kode Jurnal: jpmanajemendd150504