PELAKSANAAN PELAYANAN KEBIDANAN KOMPLEMENTER PADA BIDAN PRAKTEK MANDIRI DI KABUPATEN KLATEN
Abstrak: Paradigma pelayanan
kebidanan saat ini telah mengalami pergeseran. Selama satu dekade ini, asuhan
kebidanan dilaksanakan dengan mengkombinasikan pelayanan kebidanan konvensional
dan komplementer, serta telah menjadi bagian penting dari praktek kebidanan
(Harding & Foureur, 2009). Walaupun di Indonesia belum ada Undang-Undang
yang mengatur secara khusus tentang pelaksanaan pelayanan kebidanan
komplementer, namun penyelenggaraan pengobatan komplementer secara umum telah
diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan No.1109/Menkes/Per/IX/2007 tentang
pengobatan komplementer-alternatif. Tujuan: untuk mengetahui pelaksanaan
pelayanan kebidanan komplementer pada Bidan Praktek Mandiri (BPM) di kabupaten
Klaten. Metode: Survey, jenis deskriptif dengan pendekatan kuantitatif dan
kualitatif. Populasi dalam penelitian ini adalah seluruh bidan yang
melaksanakan praktek kebidanan secara mandiri di wilayah kabupaten Klaten
sejumlah 516 bidan. Pengambilan sampel secara purposive, didapatkan jumlah
sampel sebanyak 181 responden. Data dianalisis dan disajikan secara kuantitatif
dalam bentuk distribusi frekuensi, dan kualitatif menggunakan model interactive
menurut Miles dan Huberman dalam Sugiyono (2013). Hasil: Pelayanan kebidanan
komplementer dilakukan oleh 14.4% responden. Sebagian besar responden berusia
36-45 tahun (59.7%), menempuh pendidikan bidan pada tingkatan Diploma III
Kebidanan (68.5%), menjalankan praktek mandiri selama ≤10 tahun (43.1%), belum
pernah mengikuti seminar/pelatihan tentang pelayanan kebidanan komplementer
(86.2%), dan memiliki pengetahuan yang cukup tentang pelaksanaan pelayanan
kebidanan komplementer (50.8%). Jenis pelayanan yang paling banyak dilakukan
adalah pijat (80.8%), dilanjutkan hipnoterapi (15.5%), acupressure (15.5%),
penggunaan obat herbal/ramuan tradisional sebagai pelengkap obat konvensional
(11.5%), dan yoga (3.8%).
Penulis: Gita Kostania
Kode Jurnal: jpkeperawatandd150192