TAX AMNESTY DAN PELAKSANAANNYA DI BEBERAPA NEGARA: Perspektif Bagi Pebisnis Indonesia
ABSTRAK: Bagi
banyak Negara, pengampunan
pajak (tax amnesty)
seringkali dijadikan alat untuk
menghimpun penerimaan Negara
dari sektor pajak
(tax revenue) secara cepat
dalam jangka waktu
yang relatif singkat.
Program tax amnesty ini
dilaksanakan karena semakin
parahnya upaya penghindaran
pajak. Kebijakan ini dapat
memperoleh manfaat perolehan
dana, terutama kembalinya dana yang disimpan di luar negeri,
dan kebijakan ini dalam jangka panjang dapat berakibat buruk
berupa menurunnya kepatuhan
sukarela (voluntary compliance) dari wajib pajak patuh, bilamana
tax amnesty dilaksanakan dengan program yang tidak tepat.
Penelitian ini memberikan
gambaran mengenai pelaksanaan
tax amnesty di beberapa
negara yang relatif
lebih berhasil dalam
melaksanakan kebijakan pengampunan pajak seperti di Afrika Selatan,
Irlandia dan India, dengan maksud
untuk mempelajari kebijakan
dari masing-masing negara
serta menganalisis
faktor-faktor yang menyebabkan
program ini dapat
berhasil dan mencapai target yang
ditetapkan, serta perspektifnya bagi pebisnis Indonesia.
Penulis: Urip Santoso dan
Justina M. Setiawan
Kode Jurnal: jpsosiologidd090040