SISTEM PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH PROPINSI JAWA BARAT
ABSTRAK: Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden Republik
Indonesia No. 7 Tahun 1999 yang sasarannya adalah menjadikan instansi
pemerintah yang akuntabel,
sehingga dapat beroperasi secara efisien,
efektif dan responsif
terhadap aspirasi masyarakat
dan lingkungannya, terwujudnya transparansi pemerintahan, terwujudnya
partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan
pembangunan nasional dan
terpeliharanya kepercayaan masyarakat kepada Pemerintah. Untuk maksud di
atas diperlukan Pegawai Negeri Sipil yang berkemampuan melaksanakan tugas pemerintahan
dan pembangunan, serta bersih
dari Korupsi, Kolusi
dan Nepotisme. Untuk membentuk Sosok pegawai Negeri Sipil
tersebut diperlukan upaya meningkatkan manajemen Pegawai Negeri Sipil melalui
pengembangan sistem penilaian prestasi kerja pegawai.
Penulis: Didin Muhafiddin dan
Prayoga Bestari
Kode Jurnal: jpsosiologidd070041