Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Tpi) Sebagai Sarana Pelayanan Publik Di Serang Banten
Abstrak: Tempat Pelelangan
Ikan (TPI) merupakan wahana bagi para nelayan dan masyarakat yang terlibat
didalamnya. Tempat pelelangan dibentuk dan didirikan oleh pemerintah untuk
menjual hasil tangkapan ikan. Penelitian
terfokus pada pelayanan sosial dan retribusi serta sarana dan prasarana Tempat
Pelelangan Ikan Wadas Bojonegara berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Serang No.9
tahun 2001. Metode yang digunakan kualitatif, Informan terdiri komunitas
nelayan, kelompok Bakul, Pengelola TPI. Hasil penelitian bahwa proses pelayanan
TPI Wadas dilakukan dihadapan umum bebas dan mengikat disaksikan langsung oleh
pedagang/pengecer. Proses pelayanan retribusi dipungut sebesar 5%, dari nelayan
sebesar 2% dan dari pihak bakul sebesar 3%. Sarana pendukung TPI pemerintah
daerah melengkapi diantaranya pelabuhan sebagai tempat bersandar perahu, dan
tempat penyimpanan ikan bekerjasama pihak bakul.
Penulis: Suwaib Amiruddin
Kode Jurnal: jpsosiologidd140263