Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Tpi) Sebagai Sarana Pelayanan Publik Di Serang Banten

Abstrak: Tempat Pelelangan Ikan (TPI) merupakan wahana bagi para nelayan dan masyarakat yang terlibat didalamnya. Tempat pelelangan dibentuk dan didirikan oleh pemerintah untuk menjual hasil tangkapan ikan.  Penelitian terfokus pada pelayanan sosial dan retribusi serta sarana dan prasarana Tempat Pelelangan Ikan Wadas Bojonegara berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Serang No.9 tahun 2001. Metode yang digunakan kualitatif, Informan terdiri komunitas nelayan, kelompok Bakul, Pengelola TPI. Hasil penelitian bahwa proses pelayanan TPI Wadas dilakukan dihadapan umum bebas dan mengikat disaksikan langsung oleh pedagang/pengecer. Proses pelayanan retribusi dipungut sebesar 5%, dari nelayan sebesar 2% dan dari pihak bakul sebesar 3%. Sarana pendukung TPI pemerintah daerah melengkapi diantaranya pelabuhan sebagai tempat bersandar perahu, dan tempat penyimpanan ikan bekerjasama pihak bakul.
Kata Kunci: Pelayanan, Retribusi, Tempat Pelelangan Ikan, Perda
Penulis: Suwaib Amiruddin
Kode Jurnal: jpsosiologidd140263

Artikel Terkait :