PRAKTIK SOSIAL DALAM ALOKASI DANA DESA UNTUK PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (Studi kasus di Desa Wonorejo Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang)

Abstrak: Penelitian ini membahas tentang implementasi kebijakan alokasi dana desa (ADD) dengan  sebuah praktik sosial dalam proses perencanaan dan pelaksanaan. Dengan  tujuan  menganalisis  bentuk  praktik  sosial  dalam  perencanaan  dan pelaksanaan program pemberdayaan masyarakat yang dianggarkan melalui ADD, yang  mana  dana  ADD  70%  untuk  program  pemberdayaan  dan  30%  aparatur pemerintahan desa. Dalam penelitian ini bentuk perencanaan dan pelaksanaannya lebih didominasi agen yang menguasai struktur S-D-L.
Penelitian  ini  menggunakan  teori  strukturasi  Anthony  Giddens  yang mengagas  agen  dan  struktur.  Agen  yang  memiliki  beberapa  bentuk  kesadaran agen  yang  meliputi  motiv  tak  sadar,  kesadaran  diskursif  dan  kesadaran  praktis. Giddens  juga  memaparkan  definisi  dari  struktur,  terbagi  tiga  proposisi  yaitu:  (1) Signifikasi;  (2)  Dominasi;  dan  (3)  Legitimasi.  Kemudian  hubungan  keduannya antara  agen  dan  struktur  membentuk  keterulangan  dalam  lintas  ruang  dan  waktu menjadi  praktik  sosial.  Metode  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus.
Hasil  dari  penelitian  dimana  signifikasi  tanpa  didasari  dengan  dominasi dan  legitimasi  maka  siginifikasi  itu  menjadi  hampa  atau  percuma,  dalam permasalahan  yang  diangkat  peneliti  fungsi  kepala  desa  yang  secara  otomatif memiliki  S-D-L  dan  praktik  sosial  ini  terbentuk  dengan  adanya  kesadaran  dari tiap-tiap  agen  terus-menerus  dalam  lintas  ruang  dan  waktu.  Ketika  kepala  desa membentuk  suatu  program  maka,  perangkat  desa  dan  jajaran  lainnya  turut  serta membantu  karena  sudah  menjadi  kewajiban  dari  warga  ikut  dalam  kegiatan  desa atau kepala desa.
Pengelolaan  anggaran  yang  memang  anggaran  tersebut  merupakan anggaran  khusus  program  pemberdayaan  masyarakat  yaitu  Alokasi  Dana  Desa ADD.  Sebesar  70%  dana  ADD  untuk  program  pemberdayaan  masyarakat  dan 30% untuk aparatur pemerintahan desa. Dalam teori strukturasi Anthony Giddens, agen  dan  struktur  harus  saling  berhubungan.  Dimana  agen  melakukan  sesuatu maka  disitulah  struktur  mengatur  jalannya  sebuah  kondisi  masyarakat  dengan pihak-pihak agen
Kata Kunci: Praktik sosial, agen dan struktur, kepala desa, alokasi dana desa (ADD), program pemberdayaan      
Penulis: Henariza Febriadmadja
Kode Jurnal: jpsosiologidd140227

Artikel Terkait :