PRAKTIK SOSIAL DALAM ALOKASI DANA DESA UNTUK PROGRAM PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (Studi kasus di Desa Wonorejo Kecamatan Kedungjajang Kabupaten Lumajang)
Abstrak: Penelitian ini
membahas tentang implementasi kebijakan alokasi dana desa (ADD) dengan sebuah praktik sosial dalam proses
perencanaan dan pelaksanaan. Dengan
tujuan menganalisis bentuk
praktik sosial dalam
perencanaan dan pelaksanaan
program pemberdayaan masyarakat yang dianggarkan melalui ADD, yang mana
dana ADD 70%
untuk program pemberdayaan
dan 30% aparatur pemerintahan desa. Dalam penelitian
ini bentuk perencanaan dan pelaksanaannya lebih didominasi agen yang menguasai
struktur S-D-L.
Penelitian ini menggunakan
teori strukturasi Anthony
Giddens yang mengagas agen
dan struktur. Agen
yang memiliki beberapa
bentuk kesadaran agen yang
meliputi motiv tak
sadar, kesadaran diskursif
dan kesadaran praktis. Giddens juga
memaparkan definisi dari
struktur, terbagi tiga
proposisi yaitu: (1) Signifikasi; (2)
Dominasi; dan (3)
Legitimasi. Kemudian hubungan
keduannya antara agen dan
struktur membentuk keterulangan
dalam lintas ruang
dan waktu menjadi praktik
sosial. Metode yang
digunakan dalam penelitian
ini adalah metode kualitatif
dengan pendekatan studi kasus.
Hasil dari penelitian
dimana signifikasi tanpa
didasari dengan dominasi dan
legitimasi maka siginifikasi
itu menjadi hampa
atau percuma, dalam permasalahan yang
diangkat peneliti fungsi
kepala desa yang
secara otomatif memiliki S-D-L
dan praktik sosial
ini terbentuk dengan
adanya kesadaran dari tiap-tiap agen
terus-menerus dalam lintas
ruang dan waktu.
Ketika kepala desa membentuk suatu
program maka, perangkat
desa dan jajaran
lainnya turut serta membantu karena
sudah menjadi kewajiban
dari warga ikut
dalam kegiatan desa atau kepala desa.
Pengelolaan anggaran yang
memang anggaran tersebut
merupakan anggaran khusus program
pemberdayaan masyarakat yaitu
Alokasi Dana Desa ADD.
Sebesar 70% dana
ADD untuk program
pemberdayaan masyarakat dan 30% untuk aparatur pemerintahan desa.
Dalam teori strukturasi Anthony Giddens, agen
dan struktur harus
saling berhubungan. Dimana
agen melakukan sesuatu maka
disitulah struktur mengatur
jalannya sebuah kondisi
masyarakat dengan pihak-pihak
agen
Kata Kunci: Praktik sosial,
agen dan struktur, kepala desa, alokasi dana desa (ADD), program
pemberdayaan
Penulis: Henariza Febriadmadja
Kode Jurnal: jpsosiologidd140227