PERUBAHAN PROSES PERKAWINAN MASYARAKAT ADAT DAYAK LUNDAYEH MENTARANG DI DESA PELITA KANAAN KECAMATAN MALINAU KABUPATEN MALINAU
Abstrak: Semua kebudayaan
(termasuk perkawinan) pada suatu waktu akan berubah karena bermacam-macam
sebab, biasanya karena perubahan lingkungan yang dapat menuntut perubahan
kebudayaan yang bersifat adaptif. Sebab lain adalah terjadinya kontak dengan
suku bangsa lain yang membawa gagasan baru yang menyebabkan perubahan dalam
nilai-nilai dan tata kelakuan yang ada.
Perubahan kebudayaan juga terjadi pada masyarakat Desa Pelita Kanaan di
Kabupaten Malinau, antara lain perubahan
pada proses perkawinan.
Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif untuk mengetahui perubahan
proses perkawinan masyarakat adat Dayak Lundayeh Mentarang. Penelitian
dilakukan di Desa Pelita Kanaan, Kabupaten Malinau dimana pada desa tersebut
telah terjadi pembauran antar etnis.
Selain suku Dayak Lundayeh sebagai suku asli pada desa tersebut, pada saat ini juga hidup dengan rukun
suku-suku lainnya seperti suku Jawa,
Bugis, Dayak Abai, Dayak Merap,
dan Dayak Kenyah. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi dan
wawancara dengan narasumber yang berkompeten seperti Ketua Adat, tokoh di desa tersebut, pendeta,
dan pengantin yang menikah sesuai adat Dayak Lundayeh Mentarang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pada saat ini proses perkawinan adat
pada suku Dayak Lundayeh Mentarang.
Perubahan-perubahan tersebut antara lain: peran Kepala Adat, sajian minum-minuman pada saat acara
tawar-menawar mas kawin, perubahan pada jenis furut, dan perubahan tempat
perkawinan. Faktor-faktor yang mempengaruhi perubahan proses perkawinan
tersebut antara lain: perkawinan
campuran, arus migrasi (masuknya agama
Islam dan Kristen, keluar masuknya warga keluar daerah dan sebaliknya), langkanya barang-barang adat sebagai mas
kawin, arus modernisasi, dan arus globalisasi.
Penulis: RAMSIS
Kode Jurnal: jpsosiologidd150013