PERANAN ORANGTUA DALAM PERNIKAHAN USIA MUDA DI DESA PASIR PALEMBANG KECAMATAN MEMPAWAH TIMUR KABUPATEN PONTIANAK

Abstract: Penelitian ini dimaksudkan untuk memberikansuatu bahan analisa mengenai Peranan orangtua dalam pernikahan usia muda di Desa Pasir Palembang Kecamatan Mempawah Timur Kabupaten Mempawah. Permasalahan ini menarik untuk diteliti mengingat masih banyaknya pernikahan usia dini yang terjadi di kalangan masyarakat khususnya desa Pasir Palembang.Penelitian ini mengkaji dalambeberapa hal, yaitu: Faktor Penyebab atau pendorong dan peranan orangtua. Namun, dalam kajian penelitian ini lebih memfokuskan pada peranan orangtua dalam pernikahan anak diusia muda. Penelitian ini berusaha mendeskripsikan, mengidentifikasi, serta menganalisis dari masalah pernikahan usia muda yang sering atau marak terjadi didalam masyarakat, serta peranan orangtua terhadap anak yang menikah diusia muda di Desa Pasir Palembang. Latar belakang penelitiandi Desa Pasir Palembang Kecamatan Mempawah Timur Kabupaten Mempawah ini adalahmengingat tingginya angka pernikahan yang masih tergolong dalamusia muda dari tahun 2010-2014, dengan jumlah pernikahan usia muda 114 orang dari 291 orang yang menikah, dimana rata-rata usianya 17-21 tahun. (Sumber: DataAgenda Surat Keluar Keterangan Nikah Desa Pasir Palembang 2010-2014).
Pernikahan usia muda yang terjadi di Desa Pasir Palembang ini sudah dianggap menjadi suatu hal yang biasa. Akan tetapi, pada dasarnya kesadaran anak yang menikah dan orangtua yang menikahkan anaknya tentang ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai perkawinan dan Peraturan Menteri Agama tentang Pencatatan nikah, serta risiko menikah usia muda tersebut masih sangat kurang. Peran orangtua dalam pernikahan usia muda ini dapat dikaji dengan menggunakan teori Fungsional dari Talcot Parsons. Dilihat dari pandangan Parson melalui kajian teori fungsional, suatu peranan orangtua dalam pernikahan usia muda ini begitu penting karena didalam bentuk fungsi itu sendiri adanya suatu kegunaan serta harapan yang dapat memberikan pengaruh yang berarti, baik itu melalui bentuk interaksi maupun tindakan dari para aktor (orangtua). Oleh karena itu, didalam penelitian menekankan bahwa peranan orangtua terhadap anak sangatlah penting untuk perhatikan serta dilaksanakan secara maksimal. Sehingga anak yang akan melangsungkan suatu ikatan pernikahan tersebut perlu persiapan diri secara matang, agar pernikahan yang telah dilaksanakan nantinya akan mencapai pada kehidupan keluarga yang SaMaWa(sakinah mawaddah dan warahmah).
Kata-kata Kunci: Peranan, Orangtua, Anak, Faktor, Pernikahan, Usia muda
Penulis: PARJOKO
Kode Jurnal: jpsosiologidd150053

Artikel Terkait :