PERANAN LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT DALAM PENCEGAHAN, PENGENDALIAN, DAN PENANGANANKASUS KORUPSI DI KOTA SAMARINDA
Abstrak: Lembaga Swadaya
Masyarakat secara umum diartikan sebagai sebuah organisasi yang didirikan oleh
perorangan ataupun sekelompok orang yang secara sukarela memberikan pelayanan
kepada masyarakat umum tanpa bertujuan untuk memperoleh keuntungan dari
kegiatannya. LSM mempunyai peran yang sangat besar di dalam melakukan kontrol
sosial terhadap praktik penyelenggaraan pemerintahan demi terciptanya
penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan
nepotisme (KKN) karena terkuak kenyataan bahwa sulitnya memberantas korupsi di
Indonesia adalah diakibatkan juga karena ketidakberdayaan aparat Penegak Hukum
dalam menghadapi kasus korupsi tersebut.
Di dalam melakukan fungsi kontrol, LSM dapat memilih sikap di antaranya
yaitu: sebagai kekuatan pengimbang, pemberdaya masyarakat, dan sebagai lembaga
perantara.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Lembaga Swadaya Masyarakat
memiliki peranan di dalam bidang pencegahan, pengendalian, dan penanganan kasus
korupsi di Kota Samarinda, dan peranan tersebut telah sesuai dengan teori LSM,
yaitu sebagai kekuatan pengimbang, pemberdaya masyarakat, dan sebagai lembaga
perantara. Adapun hambatan Lembaga Swadaya Masyarakat di dalam pencegahan,
pengendalian, dan penanganan kasus korupsi, yaitu secara internal masih kekurangan
SDM maupun logistik, secara eksternal kurangnya dukungan dari pemerintah daerah
dan Penegak Hukum pada perlawanan terhadap aksi pemberdayaan masyarakat di
dalam rangka pemberantasan korupsi.
Penulis: Sumarni
Kode Jurnal: jpsosiologidd150019