MAKNA RITUAL MUKAD ULID MASYARAKAT SUKU DAYAK BULUSU DI DESA RIAN KABUPATEN TANA TIDUNG
Abstrak: Tujuan penelitian ini
adalah melihat dan memberikan gambaran
mengenai tahap-tahap dan proses pelaksanaan ritual Mukad Ulid, memahami makna simbol-simbol yang terdapat
dalam ritual Mukad Ulid, untuk melihat partisipasi keluarga inti, kerabat dan
masyarakat dalam pelaksanaan ritual Mukad Ulid dan penulis ingin memahami lebih
jauh fungsi ritual Mukad Ulid dalam membangun kohesi sosial masyarakat suku
Dayak Bulusu di Desa Rian Kapuak Kabupaten Tana Tidung.
Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan metode
Etnografi. Sumber data yang digunakan adalah data primer maupun data sekunder
sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada di lapangan, peneliti memperoleh
data dengan cara melakukan wawancara langsung kepada informan kunci dalam hal
ini pengurus adat dan setiap orang yang
pernah malaknakan ritual Mukad Ulid, keluarga inti, kerabat dan masyarakat
serta tokoh masyarakat yang terlibat agar dapat mengetahui lebih dalam tentang
ritual Mukad Ulid, sedangkan data sekunder diperoleh dari hasil penelusuran
melalui observasi video, gambar (foto), dan sumber tertulis seperti arsip buku
Sejarah dan Kabudayaan suku Dayak Bulusu yang ditulis oleh Jabin Jantje pada
tahun 2012.
Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori liminalitas Victor
Turner yang mempelajari fenomena-fenomena religius masyarakat suku dan
masyarakat modern, faham-faham tentang manusia, agama dan masyarakat yang
muncul, dari hasil penelitian, Victor Turner telah merumuskan dua hal yang
sangat penting bagi kajian antropologi, yaitu : (1) rumusan secara umum tentang
teori antropologi dalam kajian hakikat ritual religius dan simbolisme, dan (2)
kajian secara deskriptif tentang aspek-aspek drama sosial dan proses ritual.
Berdasarkan hasil yang diperoleh dalam penelitian ini yaitu, Ritual Mukad
Ulid bagi masyarakat suku Dayak Bulusu adalah suatu ritual bertujuan untuk
memutuskan hubungan batin antara keluarga yang berduka dengan roh anggota
keluarga yang telah meninggal dan mengantarkan roh tersebut ke alam surga
(londoyon odou senudon).
Masyarakat Dayak Bulusu meyakini sebelum keluarga yang ditinggalkan
tersebut melaksanakan ritual Mukad Ulid maka roh/arwah keluarga yang telah
meninggal itu akan tetap berada di bumi dan tidak bisa menuju ke alam baka
(surga). Kewajiban yang harus dilakukan keluarga yang ditinggalkan adalah
berpantang (gali), untuk tidak melakukan sesuatu atau tidak memakan daging
binatang tertentu, seperti; tidak boleh makan tambang (payau), makan garam, ikan
labi-labi, sapi, kancil, monyet, atau ikan tertentu. Tidak boleh menikah
sebelum ritual Mukad Ulid dilaksanakan karena masih ada ikatan, tidak boleh
bertandang atau bepergian ke daerah lain, tidak boleh berpakaian adat, tidak
boleh memotong atau mencukur rambut dan tidak boleh pergi ke hutan selama satu
minggu. Sesudah ritual Mukad Ulid dilaksanakan tidak ada lagi pantangan
keluarga inti, semua terbebaskan dan dibersihkan dari hal-hal yang tabu
tersebut.
Jika melanggar pantangan-pantangan itu sebelum melakukan ritual Mukad
Ulid suku Dayak Bulusu meyakini akan ada sesuatu yang terjadi kepada orang yang
telah melanggar, seperti; bisa sakit bungkang (bungkang itu sakit kutukan dari
roh orang yang meninggal, seperti gila atau meninggal mendadak), kesurupan, atau
hilang ingatan. Sehingga ritual Mukad Ulid sangat penting dilaksanakan untuk
membebaskan seluruh anggota keluarga tersebut dari berbagai pantangan atau hal
yang tidak diperkenankan secara turun-temurun sejak dari zaman para leluhur.
Kepercayaan inilah yang secara psikologis sangat mendorong pikiran masyarakat
suku Dayak Bulusu untuk melaksanakan ritual Mukad Ulid.
Penulis: D A N E L
Kode Jurnal: jpsosiologidd150020