PENGAWASAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN PERUNDANG-UNDANGAN (KAJIAN POLITIK HUKUM)

Abstract: Penelitian ini berjudul Pengawasan Peraturan Daerah  Berdasarkan Perundang-Undangan (Suatu Kajian Politik Hukum). Tujuan yang hendak dicapai adalah untuk  menganalisis bentuk pengaturan dan mekanisme pengawasan peraturan daerah dan mengetahui dan menganalisis  konsekuensi hukum apa yang sesuai dalam pengawasan peraturan  daerah. Sehingga tidak terjadi pertentangan dan  dalam  pelaksanaannya diterima masyarakat. Sedangkan kegunaan penelitian ini dapat sebagai acuan dan masukan bagi pihak yang berkompeten khususnya dalam pelaksanaan pengawasan peraturan daerah di Negara Indonesia. Sedangkan hasil yang diharapkan dalam penelitian ini adalah terciptanya suatu sistem dan mekanisme  pengawasan  peraturan daerah yang sesuai dengan  perundang-undangan yang berlaku dalam negara Indonesia dan terciptanya suatu harmonisasi hukum  (peraturan daerah) di pemerintahan daerah. Adapun metode yang digunakan dalam   penelitian ini adalah dengan jenis   penelitian empiris dengan pendekatan perundang-perundangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum dalam penelitian ini dikumpulkan melalui studi dokumen (penelitian kepusta-kaan dan penelitian lapangan) dan studi pustaka. Dengan sumber data  secara primer dan sekunder. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif lalu diuraikan secara deskritif.
Kaca Kunci: Pengawasan, Perda, Politik Hukum
Penulis: Meri Yarni
Kode Jurnal: jpsosiologidd130403

Artikel Terkait :