PENGAWASAN PERATURAN DAERAH BERDASARKAN PERUNDANG-UNDANGAN (KAJIAN POLITIK HUKUM)
Abstract: Penelitian ini
berjudul Pengawasan Peraturan Daerah
Berdasarkan Perundang-Undangan (Suatu Kajian Politik Hukum). Tujuan yang
hendak dicapai adalah untuk menganalisis
bentuk pengaturan dan mekanisme pengawasan peraturan daerah dan mengetahui dan
menganalisis konsekuensi hukum apa yang
sesuai dalam pengawasan peraturan
daerah. Sehingga tidak terjadi pertentangan dan dalam
pelaksanaannya diterima masyarakat. Sedangkan kegunaan penelitian ini
dapat sebagai acuan dan masukan bagi pihak yang berkompeten khususnya dalam
pelaksanaan pengawasan peraturan daerah di Negara Indonesia. Sedangkan hasil
yang diharapkan dalam penelitian ini adalah terciptanya suatu sistem dan
mekanisme pengawasan peraturan daerah yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dalam negara
Indonesia dan terciptanya suatu harmonisasi hukum (peraturan daerah) di pemerintahan daerah.
Adapun metode yang digunakan dalam
penelitian ini adalah dengan jenis
penelitian empiris dengan pendekatan perundang-perundangan dan
pendekatan konseptual. Bahan hukum dalam penelitian ini dikumpulkan melalui
studi dokumen (penelitian kepusta-kaan dan penelitian lapangan) dan studi
pustaka. Dengan sumber data secara
primer dan sekunder. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara
kualitatif lalu diuraikan secara deskritif.
Penulis: Meri Yarni
Kode Jurnal: jpsosiologidd130403