PENGANGKATAN SEKRETARIS DESA MENJADI PNS DALAM MENDUKUNG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DI KABUPATEN CIREBON

Abstrak: Pemerintahan Desa sebagai lembaga perpanjangan pemerintah pusat memiliki peran yang strategis yang memerlukan peraturan yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur tentang pemerintahan desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal. Untuk mewujudkan sistem pelayanan yang nyata maka perubahan sistem pemerintah desa mutlak diperlukan. Salah satu kebijakan Pemerintah Pusat adalah yang tertuang dalam Pasal 202 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, yang menjelaskan paling mendasar dalam perubahan sistem  Pemerintahan Desa adalah adanya pengangkatan  Sekretaris Desa dari Pegawai Negeri Sipil. Pengangkatan sekretaris desa menjadi PNS di lingkungan Kabupaten Cirebon memberikan dampak bagi penyelenggaraan pemerintahan desa. Mereka diharapkan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Dengan memahami bahwa masyarakat adalah pelanggan utama yang harus dilayani, maka sekdes diharapkan dapat mengetahui dan memahami apa yang dibutuhkan dan diinginkan masyarakat, sehingga dapat memuaskan masyarakat dengan pelayanan prima. Namun dalam pengangkatan sekdes menjadi PNS masih terdapat permasalahan yang bermunculan yaitu kecemburuan sosial di dalam kantor desa akibat tuntutan perangkat desa selain sekretaris desa untuk diangkat menjadi PNS. Hal inilah yang memberikan iklim tidak baik di dalam kantor desa.
Kata Kunci: Sekretaris Desa, Pemerintahan Desa
Penulis: Nina Karlina
Kode Jurnal: jpsosiologidd140430

Artikel Terkait :