PENGANGKATAN SEKRETARIS DESA MENJADI PNS DALAM MENDUKUNG PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA DI KABUPATEN CIREBON
Abstrak: Pemerintahan Desa
sebagai lembaga perpanjangan pemerintah pusat memiliki peran yang strategis yang
memerlukan peraturan yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur
tentang pemerintahan desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal.
Untuk mewujudkan sistem pelayanan yang nyata maka perubahan sistem pemerintah
desa mutlak diperlukan. Salah satu kebijakan Pemerintah Pusat adalah yang tertuang
dalam Pasal 202 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004, yang menjelaskan
paling mendasar dalam perubahan sistem
Pemerintahan Desa adalah adanya pengangkatan Sekretaris Desa dari Pegawai Negeri Sipil.
Pengangkatan sekretaris desa menjadi PNS di lingkungan Kabupaten Cirebon
memberikan dampak bagi penyelenggaraan pemerintahan desa. Mereka diharapkan
dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik sesuai dengan
tugas pokok dan fungsinya. Dengan memahami bahwa masyarakat adalah pelanggan utama
yang harus dilayani, maka sekdes diharapkan dapat mengetahui dan memahami apa
yang dibutuhkan dan diinginkan masyarakat, sehingga dapat memuaskan masyarakat
dengan pelayanan prima. Namun dalam pengangkatan sekdes menjadi PNS masih
terdapat permasalahan yang bermunculan yaitu kecemburuan sosial di dalam kantor
desa akibat tuntutan perangkat desa selain sekretaris desa untuk diangkat
menjadi PNS. Hal inilah yang memberikan iklim tidak baik di dalam kantor desa.
Kata Kunci: Sekretaris Desa,
Pemerintahan Desa
Penulis: Nina Karlina
Kode Jurnal: jpsosiologidd140430