PENEGAKAN HUKUM SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP PELANGGARAN PERIZINAN

Abstract: Sanksi merupakan bagian penutup yang penting di dalam hukum. Salah satu sanksi yang  dapat diterapkan terhadap suatu pelanggaran atas peraturan perundang-undangan adalah sanksi administrasi. Sanksi  ini merupakansuatu bentuk pemaksaan dari administrasi negara (pemerintah) terhadap warga negara dalam hal adanya perintah-perintah, kewajiban-kewajiban, atau larangan larangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh administrasi Negara (pemerintah) termasuk oleh  administrasi negara (pemerintah). Dalam konteks sosiologis, sanksi merupakan bentuk upayapenegakan hukum. Penegakan  hukum  merupakan proses   untuk   mewujudkan   keinginan- keinginan   hukum   menjadi   kenyataan. Keinginan-keinginan tersebut adalah pikiran-pikiran  badan  pembuat  undang- undang yang dirumuskan dalam didalamnya peraturan perundang-peraturan-peraturan  hukum. Sanksi  itu  Undangan bidangperizinan. Sanksi administrasi yang dapatdikenakan terhadap pelanggaran perizinan dapat berupa paksaan Pemerintahan (bestuurdwang) penarikan kembali keputusan yang     menguntungkan, pengenaan uang  paksa  oleh  Pemerintah. Penetapan  sanksi  administrasi  terhadap pelanggaran dibidang perizinan bentuknya bermacam-macam yang pada umumnya sudah secara definitif tercantum  dalam  peraturan  perundang- undangan yang menjadi dasarnya.
Kata Kunci: perizinan, sanksi administrasi
Penulis: Ivan Fauzani Raharja, Ratna Dewi
Kode Jurnal: jpsosiologidd130401

Artikel Terkait :