PENEGAKAN HUKUM SANKSI ADMINISTRASI TERHADAP PELANGGARAN PERIZINAN
Abstract: Sanksi merupakan
bagian penutup yang penting di dalam hukum. Salah satu sanksi yang dapat diterapkan terhadap suatu pelanggaran
atas peraturan perundang-undangan adalah sanksi administrasi. Sanksi ini merupakansuatu bentuk pemaksaan dari
administrasi negara (pemerintah) terhadap warga negara dalam hal adanya
perintah-perintah, kewajiban-kewajiban, atau larangan larangan yang diatur
dalam peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh administrasi Negara
(pemerintah) termasuk oleh administrasi
negara (pemerintah). Dalam konteks sosiologis, sanksi merupakan bentuk
upayapenegakan hukum. Penegakan
hukum merupakan proses untuk
mewujudkan keinginan-
keinginan hukum menjadi
kenyataan. Keinginan-keinginan tersebut adalah pikiran-pikiran badan
pembuat undang- undang yang
dirumuskan dalam didalamnya peraturan perundang-peraturan-peraturan hukum. Sanksi
itu Undangan bidangperizinan.
Sanksi administrasi yang dapatdikenakan terhadap pelanggaran perizinan dapat
berupa paksaan Pemerintahan (bestuurdwang) penarikan kembali keputusan
yang menguntungkan, pengenaan
uang paksa oleh
Pemerintah. Penetapan sanksi administrasi
terhadap pelanggaran dibidang perizinan bentuknya bermacam-macam yang
pada umumnya sudah secara definitif tercantum
dalam peraturan perundang- undangan yang menjadi dasarnya.
Penulis: Ivan Fauzani Raharja,
Ratna Dewi
Kode Jurnal: jpsosiologidd130401