PEMBINAAN USAHA KECIL DAN MIKRO DALAM MENUNJANG PROGRAM SERTIFIKASI PERTANAHAN SECARA BERKELANJUTAN
Abstrak: Program pemberdayaan
usaha kecil-mikro memerlukan suatu skema program yang komprehensif meliputi
pembinaan aspek makro dan mikro. Aspek makro dengan menciptakan struktur
indutsri dan iklim usaha yang kondusif bagi berkembangnya usaha kecil.
Sementara aspek mikro dilakukan melalui penataan kelembagaan dan manajemen
bisnis dari usaha kecil-mikro. Pembinaan kelembagaan dilakukan melalui penguatan
sentra-sentra usaha, promosi program keterkaitan usaha antara perusahaan
kecil-mikro dengan perusahaan besar. Sedangkan pembinaan manajemen usaha
terkait dengan program peningkatan mutu produk, pemasaran, dsb. Pemberdayaan
usaha kecil-mikro yang terkait dengan bidang pertanahan pun memerlukan
pendekatan komprehensif, agar usaha kecil-mikro tersebut dapat bertahan dan
berkembang secara berkelanjutan pasca pembinaan. Fokus pembinaan dapat
diarahkan kepada; (1) Tanah Sebagai Alat Produksi, yaitu menempatkan aspek
pertanahan sebagai alat produksi utama sangat, seperti; bisnis property (mis:
land banking, real estate, BTN, pertokoan), pertambangan, kehutanan, pertanian,
perikanan, perkebunan, dsb. (2) Tanah sebagai Kolateral untuk memperoleh
pinjaman dari Bank, dan (3) Tanah Sebagai ASET yang disertakan dalam USAHA
KERJASAMA (aliansi stratejik).
Penulis: Heru Nurasa
Kode Jurnal: jpsosiologidd050029