PELANGGARAN TERHADAP KEDAULATAN TERITORIAL SERTA STATUS PENDUDUKAN PASUKAN ASING DI UKRAINA DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL

ABSTRAK: Rusia  terus  melakukan  pendudukan  atas  wilayah  Crimea,  Ukraina.  Tindakan  ini  merupakan bentuk pelanggaran hukum internasional oleh Rusia terhadap kedaulatan Ukraina dan integritas terhadap  kedaulatan  dan  integritas  territorial  Ukraina.  Tulisan  ini  bertujuan  untuk  mengetahui status  pasukan  asing  dan  bentuk  penegakan  hukum  yang  dapat  dilakukan  Ukraina  terhadap pasukan  asing  yang  melakukan  pendudukan  di  Crimea.  Adapun  kesimpulan  dari  tulisan  ini adalah,  Rusia  melanggar  Protokol  Tambahan  I  tahun  1977  dan  Piagan  Perserikatan  Bangsa-Bangsa.
Kata kunci: Pendudukan asing, kedaulatan territorial, hukum internasional
Penulis: Melia Larassati, I Made Dedy Priyanto
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150570

Artikel Terkait :