PELANGGARAN TERHADAP KEDAULATAN TERITORIAL SERTA STATUS PENDUDUKAN PASUKAN ASING DI UKRAINA DITINJAU DARI HUKUM INTERNASIONAL
ABSTRAK: Rusia terus
melakukan pendudukan atas
wilayah Crimea, Ukraina.
Tindakan ini merupakan bentuk pelanggaran hukum
internasional oleh Rusia terhadap kedaulatan Ukraina dan integritas terhadap kedaulatan
dan integritas territorial
Ukraina. Tulisan ini
bertujuan untuk mengetahui status pasukan
asing dan bentuk
penegakan hukum yang
dapat dilakukan Ukraina
terhadap pasukan asing yang
melakukan pendudukan di
Crimea. Adapun kesimpulan
dari tulisan ini adalah,
Rusia melanggar Protokol
Tambahan I tahun
1977 dan Piagan
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Penulis: Melia Larassati, I
Made Dedy Priyanto
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150570