LINKING THE FUTURE TO THE PAST: ARTICULATIONS OF INTERESTS IN RECENT INDONESIA AUTONOMY POLICY
Abstract: Sejak akhir tahun
1998, Indonesia telah mengalami proses desentralisasi yang begitu cepat dan menusantara.
Melalui proses ini, otoritas penentuan kebijakan dan administrasi bergeser dari
pemerintah pusat di Jakarta kepada pemerintah kabupaten dan kota. Pelimpahan
wewenang ini mencakup berbagai segmen perekonomian nasional dan secara
signifikan merdefinisi peran dan tanggung jawab lembaga-lembaga pemerintahan di
seluruh tingkatan struktur administrasi. Dengan pergeseran lokus pengambilan
keputusan dari pemerintah pusat, proses desentralisasi menandai babak baru
dengan melepaskan sistem pemerintahan sentralistik yang mewarnai rejim Orde
Baru tahun dari tahun 1966 hingga 1998. Desentralisasi telah memunculkan
perubahan-perubahan ke arah perencanaan pembangunan yang lebih demokratis,
partisipatif dan transparan baik di tingkat lokal maupun nasional. Respon
pemerintah daerah terhadap perubahan ini pada umumnya positif. Meski demikian, pemberlakuan regulasi yang
tidak sistematis dan tidak terkoordinasi, ditambah kurangnya sosialisasi
perubahan menyebabkan pemerintah daerah menemui kesulitan dalam mengelola dan
melaksanakan perubahan-perubahan tersebut. Bahkan, pemerintah pusat memberlakukan
desentralisasi tanpa membekali terlebih dahulu penguatan kapasitas institusi di
tingkat kabupaten–kota untuk menyelenggarakan fungsi kepemerintahan secara
efektif. Berbagai ketidak-pastian tentang konjektur saat ini dan trajektori
masa depan Indonesia bersatu terrefleksikan dengan merebaknya
pertanyaan-pertanyaan tentang fungsi dan peran administrasi publik. Sebagian masyarakat
berpendapat bahwa pemerintahan yang sentralistis lebih berhasil menciptakan
kondisi bangsa yang stabil dan harmonis dibanding kondisi saat ini. Mereka
percaya bahwa demokrasi hanya menjadi milik masyarakat menengah ke atas bukan
masyarakat tingkat bawah (grassroots). Oleh karenannya, melalui kebijakan
otonomi, apakah pemerintah di tingkat propinsi dan kabupaten–kota mampu
menciptakan masyarakat yang lebih harmonis dan makmur? Apakah kebijakan
tersebut mampu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan? Atau,
apakah pertanyaan-pertanyaan semacam ini hanya bersifat sementara yang akan
segera menghilang begitu ‘terpuaskan’ melalui wacana? Apa yang pertama kali
orang amati tentang kebijakan otonomi Indonesia saat ini dan bagaimana kita
menginterpretasinya?
Author: Djonet Santoso
Journal Code: jpadministrasinegaragg060001