KEBIJAKAN PENGELOLAAN PELABUHAN KHUSUS DI SUNGAI

ABSTRAK: Berdasarkan penelitian lapangan maupun kepustakaan, ada kesenjangan antara  das  sollen  dan  das  sein  masalah  pengelolaan  pelabuhan  khusus  di  sungai. Berdasarkan PP No. 38 Tahun 2007, yang berwenang menyelenggarakan pelabuhan sungai seharusnya adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota ”satu-satunya”. Namun, pada  kenyataannya  terdapat  minimal  3  (tiga  )  pihak  yang  dominan  mengelola pelabuhan sungai yaitu PT (Persero) Pelabuhan Indonesia, Dirjen Perhubungan Laut melalui  Administrasi  Pelabuhan  (Adpel)  dan  Kantor  Pelayanan  (Kanpel)  Pelabuhan,  dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota. Bagaimana dan di mana peran Dirjen Perhubungan Darat?
Kata kunci: Exes de pavouir, penafsiran sistematis, penafsiran restriktif
Penulis: Nandang Alamsah Deliarnoor
Kode Jurnal: jpsosiologidd090024

Artikel Terkait :