KEBIJAKAN PENGELOLAAN PELABUHAN KHUSUS DI SUNGAI
ABSTRAK: Berdasarkan
penelitian lapangan maupun kepustakaan, ada kesenjangan antara das
sollen dan das
sein masalah pengelolaan
pelabuhan khusus di
sungai. Berdasarkan PP No. 38 Tahun 2007, yang berwenang
menyelenggarakan pelabuhan sungai seharusnya adalah Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota ”satu-satunya”. Namun, pada
kenyataannya terdapat minimal
3 (tiga )
pihak yang dominan
mengelola pelabuhan sungai yaitu PT (Persero) Pelabuhan Indonesia,
Dirjen Perhubungan Laut melalui
Administrasi Pelabuhan (Adpel)
dan Kantor Pelayanan
(Kanpel) Pelabuhan, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui
Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota. Bagaimana dan di mana peran Dirjen
Perhubungan Darat?
Penulis: Nandang Alamsah
Deliarnoor
Kode Jurnal: jpsosiologidd090024