ISLAM DAN WACANA CIVIL SOCIETY DI INDONESIA

Abstract: Artikel ini menjelaskan tentang konsep civil society (masy-arakat madani). Keberadaan masyarakat madani ditandai dengan terbentuknya lembaga-lembaga sosial atau organisasi-organisasi di luar negara, yang memiliki otonomi relatif dan memerankan fungsi kontrol terhadap proses penyelenggaraan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan. Pluralisme, kebebasan relatif, dan fungsi kontrol ini merupakan bagian dari unsur-unsur penting dalam konsep demokrasi. Dengan demikian, menjadi jelas kaitan antara demokrasi dan civil society, atau dengan kata lain, salah satu ciri demokrasi adalah muncul bangunan civil society.
Kata Kunci: Masyarakat Madani, Demokrasi, Organisasi Sosial dan Negara
Penulis: Masroer C Jb dan  Lalu Darmawan
Kode Jurnal: jpsosiologidd140153

Artikel Terkait :