ISLAM DAN WACANA CIVIL SOCIETY DI INDONESIA
Abstract: Artikel ini
menjelaskan tentang konsep civil society (masy-arakat madani). Keberadaan
masyarakat madani ditandai dengan terbentuknya lembaga-lembaga sosial atau
organisasi-organisasi di luar negara, yang memiliki otonomi relatif dan memerankan
fungsi kontrol terhadap proses penyelenggaraan kehidupan kemasyarakatan dan
kenegaraan. Pluralisme, kebebasan relatif, dan fungsi kontrol ini merupakan
bagian dari unsur-unsur penting dalam konsep demokrasi. Dengan demikian,
menjadi jelas kaitan antara demokrasi dan civil society, atau dengan kata lain,
salah satu ciri demokrasi adalah muncul bangunan civil society.
Penulis: Masroer C Jb dan Lalu Darmawan
Kode Jurnal: jpsosiologidd140153