Fungsi Pendampingan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan Medan (LBH Apik Medan) terhadap Ibu Rumah Tangga Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (Studi Kasus Perempuan Dampingan LBH APIK Medan)
Abstraksi: Tindakan Kekerasan
rumah tangga merupakan masalah yang kerap muncul dalam kehidupan masyarakat.
Hal ini menunjukkan kurang perlindungan dari keluarga terhadap komponen keluarga
diantaranya yang menjadi korban adalah ibu rumah tangga. Kekerasan dalam rumah
tangga terjadi karena adanya ketidakadilan gender dalam hal ini kelas laki laki
dan perempuan ditempatkan pada kelas yang berbeda. Hal ini memunculkan dimensi
kekerasan fisik yang banyak dialami oleh ibu rumah tangga. Sistem budaya yang
ada menjadikan keluarga tidak mampu menyelesaikan masalah kekerasan dalam rumah
tangga. Korban mencari penyelesaian lain melalui LBH APIK. LBH APIK Medan
melakukan pembelaaan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga dalam bentuk
advokasi kasus. Adanya advokasi kasus berperan menciptakan adanya keadilan dan
kesetaraan yang di terima korban. Advokasi juga membantu pranata lain
dianataranya keluarga dan pemerintah dalam menciptakan keadilan di masyarakat
baik dalam perubahan kebijakan maupun penyelesai masalah masyarakat yang ada.
Penulis: Evalina Simanjuntak
Kode Jurnal: jpsosiologidd130285