EVALUASI POLITIK HUKUM PENYELENGGARAAN PILKADA LANGSUNG DI PAPUA
Abstrak: Apabila politik hukum
penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah langsung dievaluasi berdasarkan substansi
hukum, struktur hukum dan budaya hukumnya
di Provinsi Papua terdapat kelemahan-kelemahan disamping
kekuatan-kekuatannya. Dalam substansi hukum terdapat salah interpretasi
terhadap makna Pasal dalam konstitusi selain ditemukan kekosongan substansi
hukum yang lainnya. Dalam struktur hukum terdapat fenomena banyaknya
penyelenggara pemilu yang tersangkut perkara hukum. Dalam budaya hukum terjadi
kemerosotan moral yang disebarkan kepada masyarakat (dulu di lembaga
perwakilan) dan seolah “politik uang” merupakan sesuatu yang biasa dan tidak
bisa dihindarkan, padahal merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum
maupun norma sosial lainnya.
Penulis: Nandang Alamsah
Deliarnoor
Kode Jurnal: jpsosiologidd150162