EVALUASI POLITIK HUKUM PENYELENGGARAAN PILKADA LANGSUNG DI PAPUA

Abstrak: Apabila politik hukum penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah langsung dievaluasi berdasarkan substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukumnya  di Provinsi Papua terdapat kelemahan-kelemahan disamping kekuatan-kekuatannya. Dalam substansi hukum terdapat salah interpretasi terhadap makna Pasal dalam konstitusi selain ditemukan kekosongan substansi hukum yang lainnya. Dalam struktur hukum terdapat fenomena banyaknya penyelenggara pemilu yang tersangkut perkara hukum. Dalam budaya hukum terjadi kemerosotan moral yang disebarkan kepada masyarakat (dulu di lembaga perwakilan) dan seolah “politik uang” merupakan sesuatu yang biasa dan tidak bisa dihindarkan, padahal merupakan perbuatan yang bertentangan dengan norma hukum maupun norma sosial lainnya.
Kata Kunci: Politik Hukum, Substansi Hukum, Struktur Hukum, dan Budaya Hukum
Penulis: Nandang Alamsah Deliarnoor
Kode Jurnal: jpsosiologidd150162

Artikel Terkait :