DISINTEGRASI, PEMERINTAHAN LOKAL DAN DANA PERIMBANGAN PUSAT DAN DAERAH
ABSTRAK: Peraturan tentang
perimbangan keuangan pusat
dan daerah ini
titik beratnya masih pada
pembagian proporsi bukan
pada pemberian kewenangan yang luas dalam pengelolaan
sumberdaya. Penekanan lebih besar pada bagi hasil sumberdaya alam (SDA) dinilai
lebih menguntungkan daerah yang kaya dan tidak menguntungkan daerah
bukan penghasil kekayaan
alam. Sumber dana
alokasi umum, meskipun didasarkan
formula yang lebih
objektif dan transparan,
tetapi cenderung mengutamakan pemerataan dan kurang memperhatikan sisi
keadilan. Keberhasilan pemerintah untuk
mengatasai masalah keuangan daerah sebenarnya merupakan langkah penting dalam
menggerakkan roda pemerintahan di daerah, tetapi dampak yang ditimbulkannya
akan berpotensi kepada tuntutan pembagian keuangan yang lebih tepat, tuntutan
federalisasi, sampai ke ancaman disintegrasi ketika pemerintah
pusat dinilai mempertahankan perimbangan
keuangan pusat-daerah secara
tidak adil karena tidak memperhitungkan kontribusi daerah kepada pendapatan
pusat. Untuk mengantisipasi munculnya dampak negatif di atas maka setiap desain
perimbangan keuangan selain
perlu dirancang lebih
cermat dan memperhitungkan pemerataan
daerah juga hendaknya
kebijakan dana perimbangan pusat
dengan daerah senantiasa
bersendikan elemen potensi kapasitas penerimaan daerah,
kontribusi daerah kepada pendapatan pusat, serta menjamin otonomi daerah dan
akuntabilitas lokal.
Penulis: Pandji Santosa
Kode Jurnal: jpsosiologidd100098