DISINTEGRASI, PEMERINTAHAN LOKAL DAN DANA PERIMBANGAN PUSAT DAN DAERAH

ABSTRAK: Peraturan  tentang  perimbangan  keuangan  pusat  dan  daerah  ini  titik beratnya  masih  pada  pembagian  proporsi  bukan  pada  pemberian  kewenangan yang luas dalam pengelolaan sumberdaya. Penekanan lebih besar pada bagi hasil sumberdaya alam (SDA) dinilai lebih menguntungkan daerah yang kaya dan tidak menguntungkan  daerah  bukan  penghasil  kekayaan  alam.  Sumber  dana  alokasi umum,  meskipun  didasarkan  formula  yang  lebih  objektif  dan  transparan,  tetapi cenderung mengutamakan pemerataan dan kurang memperhatikan sisi keadilan.  Keberhasilan pemerintah untuk mengatasai masalah keuangan daerah sebenarnya merupakan langkah penting dalam menggerakkan roda pemerintahan di daerah, tetapi dampak yang ditimbulkannya akan berpotensi kepada tuntutan pembagian keuangan yang lebih tepat, tuntutan federalisasi, sampai ke ancaman disintegrasi ketika  pemerintah  pusat  dinilai  mempertahankan  perimbangan  keuangan  pusat-daerah secara tidak adil karena tidak memperhitungkan kontribusi daerah kepada pendapatan pusat. Untuk mengantisipasi munculnya dampak negatif di atas maka setiap  desain  perimbangan  keuangan  selain  perlu  dirancang  lebih  cermat  dan memperhitungkan  pemerataan  daerah  juga  hendaknya  kebijakan  dana perimbangan  pusat  dengan  daerah  senantiasa  bersendikan  elemen  potensi kapasitas penerimaan daerah, kontribusi daerah kepada pendapatan pusat, serta menjamin otonomi daerah dan akuntabilitas lokal. 
Kata kunci:  Disintegrasi, Pemerintahan Lokal dan Kebijakan Dana Perimbangan Pusat dengan daerah
Penulis: Pandji Santosa
Kode Jurnal: jpsosiologidd100098

Artikel Terkait :