ANALISIS YURIDIS HAK GUGAT PEMERINTAH TERHADAP PELAKU PENCEMARAN /PERUSAKAN LINGKUNGAN HIDUP BERDASARKAN UU NO.32 TAHUN 2009

Abstract: Penelitian ini membahas permasalahan tentang hak gugat yang dimiliki pemerintah dan pemerintah daerah terhadap pelaku pencemaran/perusakan lingkungan yang dirumuskan di dalam Pasal 90 Undang-Undang No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Bila dilihat dari substansinya, maka ketentuan Pasal 90 ini merupakan ketentuan yang baru yang dibangun oleh undang-undang setelah menggantikan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997. Tujuan penelitian ini untuk menggambarkan kedudukan dan fungsi hak gugat tersebut dalam tatanan hukum administrasi negara dan mekanisme penegakan hukum lingkungan. Bentuk penelitian adalah yuridis normatif dengan pendekatan secara statuta dan  conseptual approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa rumusan Pasal 90 ayat (1) UU-PPLH tersebut sarat dengan konflik norma maupun penafsiran yang bersifat ganda (multi tafsir) sehingga membuka peluang untuk adanya penafsiran yang berbeda terhadap makna isi Pasal 90 ayat (1) tersebut. Konflik norma terjadi dalam ranah pengertian hak gugat yang berhadapan dengan kedudukan pemerintah/pemerintah daerah sebagai lembaga publik. Meskipun di dalam penjelasan disebutkan tujuannya adalah melindungi hak milik public namun adalah tidak tepat pemerintah berkedudukan dan menggunakan sarana keperdataan untuk mempertahankan hak yang bersifat publik. Multi tafsir pun dapat terjadi dalam memaknai pengertian ganti rugi dan tindakan tertentu yang menjadi objek gugatan. Suatu gugatan keperdataan akan bersandarkan pada konsep perbuatan melawan hukum (onrechmatigedaad) Pasal 1365 KUHPerdata dengan beban pembuktian Pasal 1865 KUHPerdata. Hal ini bertolak belakang dengan prinsip yang dianut oleh Hukum administrasi negara bahwa gugatan tata usaha negara bukan pada perbuatannya tetapi pada bentuk putusannya. Demikian pula dengan konsep gugatan tindakan tertentu, yang justru akan lebih efektif bila diterapkan dalam ranah hukum administrasi negara sebagai bagian dari penerapan sanksi adminstrasi.
Kata Kunci: Hak Gugat ,Pemerintah Dalam Perusak/ Pencemaran, Lingkungan Hidup
Penulis: Latifah Amir
Kode Jurnal: jpsosiologidd130406

Artikel Terkait :