AKIBAT HUKUM PENOLAKAN PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Abstrak: Pemerintah berkewajiban  menyampaikan  laporan  realisasi  penggunaan  anggaran  tiap semester kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut menjadi  bahan  evaluasi  pelaksanaan  Anggaran  Pendapatan  Belanja  Negara  pada  semester  awal dan  penyesuaian  atas  perubahan  Anggaran  Pendapatan  Belanja  Negara  pada  semester selanjutnya. Adapun permasalahan yang dihadapi yaitu: apasajakah hak dari anggota DPR dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai suatu lembaga? Dan bagaimanakah akibat hukum dari  penolakan  penetapan  Anggaran  Pendapatan  Belanja  Negara  oleh  Dewan  Perwakilan Rakyat? Metode penelitian yang dipergunakan yaitu penelitian yuridis normatif. Hasil dari penelitian dapat diketahui bahwa Hak dari anggota DPR dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai suatu lembaga yaitu hak untuk meminta keterangan (interpelasi), hak untuk  menyelidiki  (angket),  hak  menyatakan  pendapat  (resolusi),  hak  untuk  memperingatkan tertulis  (memorandum),  dan  bahkan  hak  untuk  menuntut  pertanggungjawaban  (impeachment). Dengan  adanya  penolakan  penetapan  Anggaran  Pendapatan  Belanja  Negara  oleh  Dewan Perwakilan Rakyat akan membawa akibat hukum bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Negara tersebut  tidak  dapat  diberlakukan,  sehingga  Anggaran  Pendapatan  Belanja  Negara  yang sebelumnya yang dianggap masih berlaku.
Kata kunci: penolakan, anggaran pendapatan belanja negara, dewan perwakilan rakyat
Penulis: Anak Agung Ngurah Wisnu Shari Bhuana Kaleran, Edward Thomas Lamury Hadjon
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150566

Artikel Terkait :