AKIBAT HUKUM PENOLAKAN PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA NEGARA OLEH DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Abstrak: Pemerintah
berkewajiban menyampaikan laporan
realisasi penggunaan anggaran
tiap semester kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Informasi yang disampaikan
dalam laporan tersebut menjadi
bahan evaluasi pelaksanaan
Anggaran Pendapatan Belanja
Negara pada semester
awal dan penyesuaian atas
perubahan Anggaran Pendapatan
Belanja Negara pada
semester selanjutnya. Adapun permasalahan yang dihadapi yaitu:
apasajakah hak dari anggota DPR dalam menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai
suatu lembaga? Dan bagaimanakah akibat hukum dari penolakan
penetapan Anggaran Pendapatan
Belanja Negara oleh
Dewan Perwakilan Rakyat? Metode
penelitian yang dipergunakan yaitu penelitian yuridis normatif. Hasil dari
penelitian dapat diketahui bahwa Hak dari anggota DPR dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya sebagai suatu lembaga yaitu hak untuk meminta keterangan
(interpelasi), hak untuk
menyelidiki (angket), hak
menyatakan pendapat (resolusi),
hak untuk memperingatkan tertulis (memorandum),
dan bahkan hak
untuk menuntut pertanggungjawaban (impeachment). Dengan adanya
penolakan penetapan Anggaran
Pendapatan Belanja Negara
oleh Dewan Perwakilan Rakyat akan
membawa akibat hukum bahwa Anggaran Pendapatan Belanja Negara tersebut tidak
dapat diberlakukan, sehingga
Anggaran Pendapatan Belanja
Negara yang sebelumnya yang
dianggap masih berlaku.
Penulis: Anak Agung Ngurah
Wisnu Shari Bhuana Kaleran, Edward Thomas Lamury Hadjon
Kode Jurnal: jpadministrasinegaradd150566