ANALISIS PENERAPAN PP. NO. 71 TAHUN 2010 DALAM PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN DINAS PENDAPATAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KOTA KOTAMOBAGU
ABSTRACT: Standar Akuntansi
Pemerintahan adalah prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan
menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah yang disajikan dalam PP No. 71 Tahun 2010 berbasis akrual. Tujuan
dari penelitian ini untuk mengetahui penyajian laporan keuangan DPPKAD Kota
Kotamobagu dalam penerapan PP No. 71 Tahun 2010 serta perbedaan penyajian
laporan keuangan berdasarkan basis akrual dan basis kas menuju akrual. Metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis deskriptif. Data diperoleh
melalui studi lapangan. Hasil penelitian ini yaitu DPPKAD Kota Kotamobagu belum
menerapkan PP No. 71 Tahun 2010 tetapi telah sesuai dengan PP No. 24 Tahun
2005. SAP berbasis kas menuju akrual menyajikan 2 laporan keuangan yaitu neraca
dan laporan realisasi anggaran sedangkan SAP berbasis akrual menyajikan 6
laporan keuangan yang terdiri atas neraca, laporan realisasi anggaran, laporan
operasional, laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan SAL dan catatan atas
laporan keuangan. Sehingga diharapkan pada tahun selanjutnya, DPPKAD Kota
Kotamobagu telah menerapkan PP No. 71 Tahun 2010 dan mengadakan sosialisasi
serta bimbingan teknis untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia sehingga
dapat menghasilkan laporan keuangan yang akuntabel dan transparan.
Penulis: Fitria Ayu Lestari Niu,
Herman Karamoy, Steven Tangkuman
Kode Jurnal: jpmanajemendd140659