RUANG LINGKUP VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI PADA PERISTIWA PIDANA YANG MENGENAI TUBUH MANUSIA DI RUMAH SAKIT BHAYANGKARA SEMARANG
ABSTRAK: Visum et repertum
(VER) menjadi bagian dari ilmu kedokteran forensik dan medikolegal. VER suatu
laporan tertulis dari dokter yang telah disumpah dan telah memiliki kewenangan
tentang apa yang dilihat dan ditemukan pada barang bukti yang diperiksanya
serta memuat pula kesimpulan dari pemeriksaan tersebut guna kepentingan
peradilan, yaitu dalam tingkat penyidikan untuk menetapkan tersangka, tingkat penuntutan
sebagai dasar untuk penuntutan, dan tingkat sidang pengadilan untuk menentukan
salah atau tidaknya terdakwa meski tidak mengikat pada hakim sebagai alat
bukti. pada tingkat penyidikan permintaan VER menjadi kewenangan tunggal
penyidik Polri. VER hanya dilakukan oleh dokter yang memiliki keahlian khusus
berdasarkan sumpah atau jabatannya dan menjadi kewajiban hukumnya. Terjadi
dualisme mengenai alat bukti keterangan ahli. Pertama, keterangan ahli yang
dihadirkan dalam persidangan dan dibawah sumpah dalam memberikan keterangannya
termasuk secara eksplisit tertuang dalam Pasal 184 KUHAP. Kedua, VER adalah
termasuk sebagai alat bukti keterangan ahli yang diberikan oleh ahli dokter
kehakiman sebagaimana penjelasan Pasal 184 KUHAP. Keterangan ahli dalam bentuk
VER dapat menjadi alat bukti dalam persidangan akan tetapi tidak mengikat hakim
untuk menggunakan dalam memutuskan suatu perkara pidana. Namun, demikian dalam
kasus pidana yang mengenai tubuh manusia, ternyata hakim mendasarkan putusannya
salah satunya dari VER. Data visum RS Bhayangkara pada bulan Januari sampai
dengan Oktober 2012 menunjukkan bahwa dari seluruh visum, jumlah korban
laki-laki lebih banyak dari perempuan, yaitu sebanyak 58 orang pada laki-laki
dan 51 orang pada perempuan. Jumlah visum terbanyak adalah visum penganiayaan
dengan jumlah 91 orang. Dari seluruh visum, jenis luka terbanyak adalah luka
memar.
Penulis: Setyo Trisnadi
Kode Jurnal: jpkedokterandd130435