RUANG LINGKUP VISUM ET REPERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI PADA PERISTIWA PIDANA YANG MENGENAI TUBUH MANUSIA DI RUMAH SAKIT BHAYANGKARA SEMARANG

ABSTRAK: Visum et repertum (VER) menjadi bagian dari ilmu kedokteran forensik dan medikolegal. VER suatu laporan tertulis dari dokter yang telah disumpah dan telah memiliki kewenangan tentang apa yang dilihat dan ditemukan pada barang bukti yang diperiksanya serta memuat pula kesimpulan dari pemeriksaan tersebut guna kepentingan peradilan, yaitu dalam tingkat penyidikan untuk menetapkan tersangka, tingkat penuntutan sebagai dasar untuk penuntutan, dan tingkat sidang pengadilan untuk menentukan salah atau tidaknya terdakwa meski tidak mengikat pada hakim sebagai alat bukti. pada tingkat penyidikan permintaan VER menjadi kewenangan tunggal penyidik Polri. VER hanya dilakukan oleh dokter yang memiliki keahlian khusus berdasarkan sumpah atau jabatannya dan menjadi kewajiban hukumnya. Terjadi dualisme mengenai alat bukti keterangan ahli. Pertama, keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan dan dibawah sumpah dalam memberikan keterangannya termasuk secara eksplisit tertuang dalam Pasal 184 KUHAP. Kedua, VER adalah termasuk sebagai alat bukti keterangan ahli yang diberikan oleh ahli dokter kehakiman sebagaimana penjelasan Pasal 184 KUHAP. Keterangan ahli dalam bentuk VER dapat menjadi alat bukti dalam persidangan akan tetapi tidak mengikat hakim untuk menggunakan dalam memutuskan suatu perkara pidana. Namun, demikian dalam kasus pidana yang mengenai tubuh manusia, ternyata hakim mendasarkan putusannya salah satunya dari VER. Data visum RS Bhayangkara pada bulan Januari sampai dengan Oktober 2012 menunjukkan bahwa dari seluruh visum, jumlah korban laki-laki lebih banyak dari perempuan, yaitu sebanyak 58 orang pada laki-laki dan 51 orang pada perempuan. Jumlah visum terbanyak adalah visum penganiayaan dengan jumlah 91 orang. Dari seluruh visum, jenis luka terbanyak adalah luka memar.
KEYWORDS: barang bukti, tindak pidana, tubuh manusia, visum et repertum
Penulis: Setyo Trisnadi
Kode Jurnal: jpkedokterandd130435

Artikel Terkait :