KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA: LAPORAN KASUS
ABSTRACT: Keutuhan dan
kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tenteram, dan damai merupakan
dambaan setiap orang dalam rumah tangga. Keutuhan dan kerukunan rumah tangga
dapat terganggu apabila kualitas pengendalian diri orang-orang yang ada dalam
lingkup rumah tangga tidak dapat dikontrol yang pada akhirnya dapat terjadi
tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kekerasan dalam rumah tangga adalah
setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat
timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan
penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,
pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah
tangga. Kekerasan dalam rumah tangga merupakan masalah global yang menyebabkan
morbiditas, mortalitas, dan gangguan kesehatan mental. Kasus KDRT harus
ditangani secara tuntas agar tidak terjadi “lingkaran kekerasan”. Untuk
mencegah, melindungi korban serta menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga
maka negara dan masyarakat berkewajiban memberikan perlindungan kepada korban
KDRT sebagaimana kemudian diatur di dalam UU No.23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan KDRT. Pembuktian terhadap kasus KDRT dalam Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dapat dilakukan dengan hanya mendengarkan
keterangan saksi korban, atau dapat juga ditambah dengan alat bukti yang lain.
Salah satu cara untuk membuktikan tindak pidana KDRT ini adalah dengan
menggunakan Visum et Repertum (VeR). Kasus, seorang perempuan, 44 tahun, datang
ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Abdul Moeloek Provinsi Lampung untuk
dilakukan pemeriksaan fisik dan dibuatkan VeR atas tindak KDRT yang dialaminya.
Simpulan, VeR merupakan salah satu alat bukti yang diatur dalam Pasal 184 Kitab
Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), meskipun mengenai VeR ini tidak
diatur secara khusus dalam KUHAP namun VeR ini termasuk dalam kategori alat
bukti surat dan alat bukti keterangan ahli.
Penulis: Winda Trijayanthi
Utama, Asep Sukohar
Kode Jurnal: jpkedokterandd150183