BLENDED LEARNING SEBUAH ALTERNATIF MODEL PEMBELAJARAN MAHASISWA PROGRAM SARJANA (S-1) KEPENDIDIKAN BAGI GURU DALAM JABATAN

Abstract: Berdasarkan  undang-undang  Republik  Indonesia  Nomor  14  Tahun  2005  tentang Guru  dan  Dosen  mengamanatkan  bahwa  guru  wajib  memiliki  kualifikasi  akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (pasal 8). Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan  kompetensi  profesional  yang  diperoleh  melalui  pendidikan  profesi  (pasal  10). Selanjutnya ditegaskan  pula  bahwa: “guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat  pendidik  wajib  memenuhi  kualifikasi  akademik  dan  sertifikat  pendidik  paling lama sepuluh tahun sejak berlakunya undang-undang ini” (pasal 82 ayat  2). Konsekuensi logis  dari  pemberlakuan  undang-undang  tersebut,  pemerintah  dan  Penyelenggara Pengadaan Tenaga Kependidikan (PPTK) atau Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK)  diharapkan  dapat  memfasilitasi  pelaksanaan  program  percepatan  peningkatan kualifikasi akademik guru dengan akses yang lebih luas, berkualitas dan tidak mengganggu tugas serta tanggung jawabnya di sekolah.
Penulis: Sukarno
Kode Jurnal: jppaudsddd110025

Artikel Terkait :