BLENDED LEARNING SEBUAH ALTERNATIF MODEL PEMBELAJARAN MAHASISWA PROGRAM SARJANA (S-1) KEPENDIDIKAN BAGI GURU DALAM JABATAN
Abstract: Berdasarkan undang-undang
Republik Indonesia Nomor
14 Tahun 2005
tentang Guru dan Dosen
mengamanatkan bahwa guru
wajib memiliki kualifikasi
akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani,
serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional (pasal 8).
Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 meliputi kompetensi
pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi
profesional yang diperoleh
melalui pendidikan profesi
(pasal 10). Selanjutnya
ditegaskan pula bahwa: “guru yang belum memiliki kualifikasi
akademik dan sertifikat pendidik wajib
memenuhi kualifikasi akademik
dan sertifikat pendidik
paling lama sepuluh tahun sejak berlakunya undang-undang ini” (pasal 82
ayat 2). Konsekuensi logis dari
pemberlakuan undang-undang tersebut,
pemerintah dan Penyelenggara Pengadaan Tenaga Kependidikan
(PPTK) atau Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) diharapkan
dapat memfasilitasi pelaksanaan
program percepatan peningkatan kualifikasi akademik guru dengan
akses yang lebih luas, berkualitas dan tidak mengganggu tugas serta tanggung
jawabnya di sekolah.
Penulis: Sukarno
Kode Jurnal: jppaudsddd110025