ANALISIS ZAT HIDROQUINON PADA KRIM PEMUTIH WAJAH YANG BEREDAR DI KOTA MANADO
ABSTRAK: Kosmetika pemutih
adalah kosmetika yang
mengandung bahan aktif
pemutih dan penggunaannya bertujuan untuk
mencerahkan kulit atau
memutihkan kulit. Hidroquinon
dilarang digunakan dalam krim
pemutih karena dapat
menyebabkan iritasi kulit, kulit
menjadi merah dan
rasa terbakar juga dapat
menyebabkan kelainan pada
ginjal, kanker darah
dan kanker sel
hati. Tujuan penelitian ini adalah untuk membuktikan ada tidaknya
kandungan hidroquinon dalam berbagai merek krim pemutih yang beredar di Kota
Manado. Sampel krim pemutih yang diteliti adalah sampel A, sampel B, sampel C,
dan sampel D, kemudian kandungan zat hidroquinon diamati menggunakan metode
Kromatografi Lapis Tipis (KLT)
dan metode Spektrofotometri UV.
Hasil penelitian menunjukkan
bahwa pada keempat sampel krim
pemutih yaitu sampel Kelly, Quina, Fair Check dan Oriens tidak teridentifikasi adanya
hidroquinon baik dengan menggunakan secara KLT dan Spektrofotometri UV. Dengan
tidak teridentifikasinya
hidroquinon maka dipastikan
keempat produk krim
pemutih wajah ini
bebas dari kandungan zat
hidroquinon.
Penulis: I Dewa Ayu Prabawati,
Fatimawali, Adithya Yudistira
Kode Jurnal: jpfarmasidd120111