ANALISIS ZAT HIDROQUINON PADA KRIM PEMUTIH WAJAH YANG BEREDAR DI KOTA MANADO

ABSTRAK: Kosmetika  pemutih  adalah  kosmetika  yang  mengandung  bahan  aktif  pemutih  dan  penggunaannya bertujuan  untuk  mencerahkan  kulit  atau  memutihkan  kulit.  Hidroquinon  dilarang  digunakan  dalam krim  pemutih  karena  dapat  menyebabkan iritasi  kulit,  kulit  menjadi  merah  dan  rasa  terbakar  juga dapat  menyebabkan  kelainan  pada  ginjal,  kanker  darah  dan  kanker  sel  hati. Tujuan  penelitian  ini adalah untuk membuktikan ada tidaknya kandungan hidroquinon dalam berbagai merek krim pemutih yang beredar di Kota Manado. Sampel krim pemutih yang diteliti adalah sampel A, sampel B, sampel C, dan sampel D, kemudian kandungan zat hidroquinon diamati menggunakan metode Kromatografi Lapis  Tipis  (KLT)  dan  metode  Spektrofotometri  UV.  Hasil  penelitian  menunjukkan  bahwa  pada keempat sampel krim pemutih yaitu sampel Kelly, Quina, Fair Check dan Oriens tidak teridentifikasi adanya hidroquinon baik dengan menggunakan secara KLT dan Spektrofotometri UV. Dengan tidak teridentifikasinya  hidroquinon  maka  dipastikan  keempat  produk  krim  pemutih  wajah  ini  bebas  dari kandungan zat hidroquinon.
Kata kunci: Hidroquinon, Kosmetika Pemutih, Kromatografi Lapis Tipis (KLT), Spektrofotometri UV
Penulis: I Dewa Ayu Prabawati, Fatimawali, Adithya Yudistira
Kode Jurnal: jpfarmasidd120111

Artikel Terkait :