ANALISIS KEBERADAAN RHODAMIN B PADA IKAN CAKALANG FUFU YANG BEREDAR DI PASARAN KOTA MANADO

ABSTRAK: Rhodamin  B merupakan  zat  warna  sintetik  yang  dilarang  penggunaannya  dalam  makanan  dan dinyatakan  sebagai  bahan  yang  berbahaya  menurut  Peraturan  Menteri  Kesehatan  RI  No. 722/Menkes/Per/IX/1988  karena  dapat  menyebabkan  kerusakan  hati,  ginjal  dan  limfa  diikuti perubahan  anatomi  berupa  pembesaran  organ.  Rhodamin  B  seringkali  digunakan  untuk  mewarnai suatu  produk  makanan  dan  minuman.  Penelitian  ini  dilakukan  untuk  mengidentifikasi  rhodamin  B pada  ikan  cakalang  fufu  yang  beredar  di  pasaran  Kota  Manado.  Sampel  ikan  cakalang fufu  diambil dari 4 pasar yang ada di Kota Manado yaitu Pasar Paal 2, Pasar Bahu, Pasar Karombasan dan Pasar Bersehati 45. Sampel diekstraksi dengan dua metode yaitu metode ekstraksi yang dilanjutkan dengan pemurnian  dan  metode  ekstraksi  dengan  menggunakan  penyerapan  benang  wol,  dilanjutkan  dengan identifikasi menggunakan  kromatografi lapis tipis (KLT) kemudian dideteksi dengan lampu UV 254 nm  dan  366  nm.  Pembacaan  kadar  rhodamin  B  menggunakan  spektrofotometri  UV-Vis.  Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari delapan sampel yang diperiksa dengan dua kali pengujian didapat empat  sampel  mengandung  rhodamin  B  dengan  kadar  nilai  rata-rata  rhodamin  B  pada  sampel  dari pasar  Bahu  pada  pedagang  dua  sebesar  0,054  µg/ml,  pasar  Karombasan  pada  pedagang  dua  sebesar 0,184 µg/ml, pasar Bersehati 45 pada pedagang satu sebesar 0,103 µg/ml, dan pedagang dua sebesar 0,514  µg/ml.  Berdasarkan  hasil  penelitian  ini,  beberapa  ikan  cakalang  fufu  yang  beredar  di  Pasaran Kota Manado tidak aman untuk dikonsumsi.
Kata Kunci: Rhodamin B, Cakalang fufu, KLT dan Spektrofotometri UV-Vis
Penulis: Ni Wayan Dianti, Fatimawali, Adithya Yudistira
Kode Jurnal: jpfarmasidd120110

Artikel Terkait :