ANALISIS KEBERADAAN RHODAMIN B PADA IKAN CAKALANG FUFU YANG BEREDAR DI PASARAN KOTA MANADO
ABSTRAK: Rhodamin B merupakan
zat warna sintetik
yang dilarang penggunaannya
dalam makanan dan dinyatakan sebagai
bahan yang berbahaya
menurut Peraturan Menteri
Kesehatan RI No. 722/Menkes/Per/IX/1988 karena
dapat menyebabkan kerusakan
hati, ginjal dan
limfa diikuti perubahan anatomi
berupa pembesaran organ.
Rhodamin B seringkali
digunakan untuk mewarnai suatu produk
makanan dan minuman.
Penelitian ini dilakukan
untuk mengidentifikasi rhodamin
B pada ikan cakalang
fufu yang beredar
di pasaran Kota
Manado. Sampel ikan
cakalang fufu diambil dari 4
pasar yang ada di Kota Manado yaitu Pasar Paal 2, Pasar Bahu, Pasar Karombasan
dan Pasar Bersehati 45. Sampel diekstraksi dengan dua metode yaitu metode
ekstraksi yang dilanjutkan dengan pemurnian
dan metode ekstraksi
dengan menggunakan penyerapan
benang wol, dilanjutkan
dengan identifikasi menggunakan
kromatografi lapis tipis (KLT) kemudian dideteksi dengan lampu UV 254 nm dan
366 nm. Pembacaan
kadar rhodamin B
menggunakan spektrofotometri UV-Vis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa dari delapan sampel yang diperiksa
dengan dua kali pengujian didapat empat
sampel mengandung rhodamin
B dengan kadar
nilai rata-rata rhodamin
B pada sampel
dari pasar Bahu pada
pedagang dua sebesar
0,054 µg/ml, pasar
Karombasan pada pedagang
dua sebesar 0,184 µg/ml, pasar
Bersehati 45 pada pedagang satu sebesar 0,103 µg/ml, dan pedagang dua sebesar 0,514 µg/ml.
Berdasarkan hasil penelitian
ini, beberapa ikan
cakalang fufu yang
beredar di Pasaran Kota Manado tidak aman untuk
dikonsumsi.
Penulis: Ni Wayan Dianti,
Fatimawali, Adithya Yudistira
Kode Jurnal: jpfarmasidd120110