STUDI KELAYAKAN FINANSIAL PADA PROYEK PEMBANGUNAN KAWASAN PASAR TERPADU BLIMBING KOTA MALANG
ABSTRACT: Sebagai kota
terbesar kedua setelah Surabaya, banyak pembangunan terjadi di Kota Malang
seperti pembangunan hotel, apartemen, mall, dsb. Akan tetapi permasalahan yang
timbul adalah apakah pembangunan yang ada tersebut sudah sesuai dengan analisa
kelayakan yang ada. Oleh karena itu diperlukan adanya penelitian dan pengkajian
yang seksama dan sistematis untuk menghindari keterlanjuran dalam menanam
modal.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui kelayakan finansial
pada proyek pembangunan Kawasan Pasar Terpadu Blimbing Kota Malang. Studi
kelayakan finansial adalah penelitian tentang layak atau tidaknya suatu proyek
(biasanya merupakan proyek investasi) dilaksanakan.
Pertama-tama dilakukan penyusunan rencana cash flow proyek dari data-data
yang ada. Kemudian dilakukan analisa kelayakan proyek dari segi finansialnya
menggunakan metode Net Present Value (NPV), Internal Rate Return (IRR), Benefit
Cost Ratio (BCR), dan Payback Period (PP). Lalu, dilakukan analisis
sensitivitas jika terjadi kenaikan biaya dan kenaikan manfaat masing-masing
sebesar 10%, 15%, 20%, 25%, dan 30%.
Dari hasil analisa uji kelayakan finansial dengan metode NPV, BCR, IRR,
dan PP menggunakan suku bunga 7.5% pada kondisi normal, maka proyek Pembangunan
Kawasan Pasar Terpadu Blimbing Kota Malang layak untuk beroperasi. Diperoleh
nilai positif dari NPV sebesar Rp. 65,345,570,925, nilai >1 dari BCR sebesar
1.3791, dan nilai IRR > suku bunga 7.5% (MARR) yaitu sebesar 11,96218%. Dari
uji sensitivitas suku bunga 7.5% dengan metode NPV, BCR, IRR proyek Pembangunan
Kawasan Pasar Terpadu Blimbing Kota Malang layak untuk beroperasi. Diperoleh
nilai positif dari NPV sebesar Rp. 109,666,153,926 jika terjadi kenaikan biaya
dan kenaikan manfaat sebesar 10%, begitu juga nilai BCR > 1 sebesar 1,3734,
dan nilai IRR > suku bunga 7.5% (MARR) sebesar 13,68678%. Untuk perhitungan
yang selanjutnya dengan sensitivitas sebesar 15%, 20%, 25%, dan 30% juga
didapatkan hasil yang sama yaitu proyek Pembangunan Kawasan Pasar Terpadu
Blimbing Kota Malang layak untuk dilaksanakan. Waktu pengembalian investasi
(Payback Period) dengan menggunakan metode Simple Payback Period yaitu selama 7
tahun 1 bulan 7 hari terjadi pada tahun 2017. Dengan menggunakan metode
Discounted Payback Period waktu yang diperlukan adalah 10 tahun 8 bulan 1 hari
pada tahun 2020.
Penulis: Zunan Ahsan Algony,
M. Ruslin Anwar, M. Hamzah Hasyim
Kode Jurnal: jptsipildd140065