SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (SMK3) PNJ BERDASARKAN PERMENAKER NO.05/MEN/1996
ABSTRAK: Sistem manajemen
keselamatan dan kesehatan
kerja (smk3) pnj
berdasarkan
permenakerno.05/men/1996 dapat disimpulkan
bahwa kondisi pnj,
pada tingkat komitmen
dan manajemen perlu
ditingkatkan pemahaman
tentang pentingnya k3
serta komitmen pimpinan
yang diprogramkan dalam
mencapai keselamatan dan
kesehatan kerja guna
menuju pnj berbudaya k3.
Kampus dengan lingkungan
yang sehat, rapi dan
indah dapat terwujud
apabila ditangani oleh
orang-orang yang berkompeten
di bidangnya dan didukung oleh pengelolaan yang serius,
mengingat bahwa kecelakaan dapat terjadi dimana saja dan kapan saja apabila
tidak diantipasi. Kecelakaan
dan penyakit kerja
masih cukup tinggi
karena disebabkan oleh kesalahan manusia menduduki rangking
paling atas, selanjutnya kecelakaan diakibatkan karena alam, alat dan material.
Dalam rangka mengurangi dan menekan angka kecelakaan pada pelaksanaan kegiatan
belajar dan mengajar di pnj banyak hal
yang harus dipenuhi dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan yang ada di dalam smk3
yang meliputi: Komitmen
dan kebijakan perusahaan;
perencanaan k3; pelaksanaan
program yang telah direncanakan;
pengukuran tingkat keberhasilan
dan audit k3;
tinjauan manajemen untuk keberlanjutan.
Kata kunci: smk3;
permenakerno.05/men/1996; perencanaan k3; pengukuran tingkat keberhasilan dan
audit k3
Penulis: IMMANUEL PRATOMOJATI,
KUSUMO DRADJAD SUTJAHYO
Kode Jurnal: jptsipildd140213