Penyelesaian Sengketa Transaksi Elektronik Melalui Online Dispute Resolution (ODR) Kaitan dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik No.11 Tahun 2008
Abstrak: Indonesia dengan
jumah penduduk 4 terbesar di dunia memegang peranan penting dalam perdagangan
secara elektronik (e-commerce). E-commerce adalah sistem perdagangan yang
memanfaatkan teknologi informasi dan merupakan sistem perdagangan yang inovatif
yang memungkinkan terjadinya transaksi elektronik secara cepat ke seluruh
penjuru dunia melalui dunia maya (cyber world) tanpa ada batasan (borderless).
Sejalan dengan meningkatnya pemanfaatan e-commerce oleh masyarakat maka akan
hal ini akan mempertinggi resiko timbulnya persengketaan perdagangan akibat adanya proses transaksi jual beli
secara elektronik. Melihat kondisi yang ada, maka perlu ditemukan suatu sistem
yang tepat, efektif dan efesien dan memiliki kemampuan penyelesaian sengketa
dengan sederhana, cepat dan biaya yang ringan. Untuk menjawab hal ini, maka
dunia bisnis modern berpaling pada Online Dispute Resulution (ODR) sebagai
penyelesaian sengketa alternatif karena kebutuhan akan penyelesaian sengketa
dengan cepat dan biaya yang murah dengan memanfaatkan perangkat teknologi
informasi untuk berinteraksi secara online. Indonesia diharapkan dapat
memanfaatkan sistem penyelesaian sengketa secara online mengingat bahwa
Indonesia adalah salah satu negara yang
penggunaan internetnya cukup tinggi. Ada beberapa negara telah memanfaatkan
sistem ini seperti Amerika Serikat dan Canada. Ada pertanyaan besar yang perlu
dijawab yaitu apakah indonesia sudah memiliki perangkat hukum yang menunjang
sistem penyelesaian sengketa dengan menggunakan Online Dispute Resolution
(ODR). Apakan Undang – Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 11
Tahun 2008 sudah mengakomodasi ORD sebagai alternatif penyelesaian
sengketa?Menjawab hal tersebut di atas dapat diketahui bahwa perangkat hukum
positif yang terkait dengan teknologi informasi sebagian besar sudah terakomodasi
dalam UU ITE dan yang perlu dilakukan lebih lanjut adalah bagaimana pemerintah
mewujudkan hal tersebut dengan menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait
dengan pembentukan Online Dispute Resolution (ODR) sehingga pemanfaatan
teknologi informasi dalam perdagangan secara elektronik dapat dilakukan dengan
maksimal.
Kata kunci: online dispute
resolution, alternatif penyelesaian sengketa, undang – undang informasi dan
transaksi elektronik
Penulis: Adel Chandra
Kode Jurnal: jptkomputerdd140017