PENGUKURAN TINGKAT PENERAPAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (NSPK K3) PADA PROYEK KONSTRUKSI
ABSTRAK: Hasil analisis
statistik beberapa negara
menyimpulkan bahwa bahwa
risiko kecelakaan kerja
di industri konstruksi adalah
jauh lebih tinggi
dibanding rata-rata untuk
semua sektor (Suraji,
2000). Masalah keselamatan dan
kesehatan kerja secara
umum di Indonesia
belum mendapatkan perhatian
dari berbagai pihak (Wirahadikusumah, 2007).
Permasalahan yang terkait
dengan keselamatan kerja
di Indonesia adalah bukan
hanya mengenai kualitas
dari kebijakan (policy)
yang mengatur keselamatan
kerja di industri konstruksi, tetapi
juga sejauh mana kebijakan tersebut
telah diimplementasikan dalam
pekerjaan konstruksi di lapangan.
Survai penerapan regulasi dan kebijakan K3 pada 30 proyek gedung oleh Suraji & Rosmariani (2012) menemukan
bahwa dari 30
proyek gedung yang
terdiri dari 17
proyek oleh perusahaan
konstruksi BUMN hanya memiliki rata-rata penerapan elemen Norma,
Standar, Prosedur dan Kriteria Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(NSPK K3) sebesar
60% dari 65
elemen NSPK. Demikian
juga untuk 11
proyek oleh perusahaan swasta
nasional penerapan elemen
NSPK hanya sebesar
48%. Sedangkan untuk
2 proyek yang dikerjakan oleh
perusahaan kontraktor swasta
asing sudah sangat
baik menerapkan hampir
semua elemen NSPK (99%).
Penelitian ini dilakukan
pada proyek konstruksi
pekerjaan gedung di
Universitas Negeri Padang tahun
2011-2012, ditambah dengan
satu proyek pemerintah
dan satu proyek
swasta tahun 2013 sebagai pembanding. Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk mengukur kinerja perusahaan kontraktor dalam menerapkan NSPK
K3 pada proyek konstruksi untuk pekerjaan gedung. Sehingga dapat mengetahui
seberapa tingkat kepatuhan (akuntabilitas) perusahaan
kontraktor dalam menerapkan
NSPK K3. Hasil
Penelitian menunjukkan bahwa persetanse
kepatuhan masing-masing perusahaan
kontraktor terhadap penerapan peraturan berbeda-beda. Untuk
perusahaan dengan proyek konstruksi
beresiko rendah, hasil perhitungannya adalah pada
kisaran 56,10% -
58,06%. Untuk proyek
konstruksi dengan tingkat
resiko sedang, hasil perhitungannya adalah pada kisaran
61,86% - 65,04%. Untuk perusahaan dengan
proyek konstruksi berisiko tinggi, hasil perhitungannya adalah pada kisaran
79,96% - 84,28%. Berdasarkan hasil penelitian pada proyek konstruksi untuk
tingkat risiko rendah tingkat penerapan NSPK K3 pada penilaian tingkat
penerapan Kurang, sedangkan untuk proyek
konstruksi dengan risiko
sedang dan tinggi
menerapkan NSPK K3 pada penilaian tingkat penerapan Baik.
Penulis: Ari Syaiful Rahman
Arifin, Akhmad Suraji, dan Bambang Istijono
Kode Jurnal: jptsipildd140036