PENGUKURAN TINGKAT PENERAPAN NORMA, STANDAR, PROSEDUR DAN KRITERIA KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA (NSPK K3) PADA PROYEK KONSTRUKSI

ABSTRAK: Hasil  analisis  statistik  beberapa  negara  menyimpulkan  bahwa  bahwa  risiko  kecelakaan  kerja  di  industri konstruksi  adalah  jauh  lebih  tinggi  dibanding  rata-rata  untuk  semua  sektor  (Suraji,  2000).  Masalah keselamatan  dan  kesehatan  kerja  secara  umum  di  Indonesia  belum  mendapatkan  perhatian  dari  berbagai pihak  (Wirahadikusumah,  2007).  Permasalahan  yang  terkait  dengan  keselamatan  kerja  di  Indonesia  adalah bukan  hanya  mengenai  kualitas  dari  kebijakan  (policy)  yang  mengatur  keselamatan  kerja  di  industri konstruksi,  tetapi  juga  sejauh  mana  kebijakan  tersebut  telah  diimplementasikan  dalam  pekerjaan  konstruksi di lapangan. Survai penerapan regulasi dan kebijakan K3 pada 30 proyek  gedung oleh Suraji & Rosmariani (2012)  menemukan  bahwa  dari  30  proyek  gedung  yang  terdiri  dari  17  proyek  oleh  perusahaan  konstruksi BUMN hanya memiliki rata-rata penerapan elemen Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Keselamatan dan Kesehatan  Kerja  (NSPK  K3)  sebesar  60%  dari  65  elemen  NSPK.  Demikian  juga  untuk  11  proyek  oleh perusahaan  swasta  nasional  penerapan  elemen  NSPK  hanya  sebesar  48%.  Sedangkan  untuk  2  proyek  yang dikerjakan  oleh  perusahaan  kontraktor  swasta  asing  sudah  sangat  baik  menerapkan  hampir  semua  elemen NSPK  (99%).  Penelitian  ini  dilakukan  pada  proyek  konstruksi  pekerjaan  gedung  di  Universitas  Negeri Padang  tahun  2011-2012,  ditambah  dengan  satu  proyek  pemerintah  dan  satu  proyek  swasta  tahun  2013 sebagai pembanding. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengukur kinerja perusahaan kontraktor dalam menerapkan NSPK K3 pada proyek konstruksi untuk pekerjaan gedung. Sehingga dapat mengetahui seberapa tingkat  kepatuhan  (akuntabilitas)  perusahaan  kontraktor  dalam  menerapkan  NSPK  K3.  Hasil  Penelitian menunjukkan  bahwa  persetanse  kepatuhan  masing-masing  perusahaan  kontraktor  terhadap  penerapan peraturan berbeda-beda. Untuk perusahaan dengan proyek  konstruksi beresiko rendah,  hasil perhitungannya adalah  pada  kisaran  56,10%  -  58,06%.  Untuk  proyek  konstruksi  dengan  tingkat  resiko  sedang,  hasil perhitungannya adalah pada kisaran 61,86% - 65,04%.  Untuk perusahaan dengan proyek konstruksi berisiko tinggi, hasil perhitungannya adalah pada kisaran 79,96% - 84,28%. Berdasarkan hasil penelitian pada proyek konstruksi untuk tingkat risiko rendah tingkat penerapan NSPK K3 pada penilaian tingkat penerapan Kurang, sedangkan  untuk  proyek  konstruksi  dengan  risiko  sedang  dan  tinggi  menerapkan  NSPK  K3  pada  penilaian tingkat penerapan  Baik.
Kata kunci: NSPK K3, tingkat penerapan, risiko, kontraktor, proyek konstruksi
Penulis: Ari Syaiful Rahman Arifin, Akhmad Suraji, dan Bambang Istijono
Kode Jurnal: jptsipildd140036

Artikel Terkait :