PENERAPAN KONTRAK LUMP SUM DAN HARGA SATUAN PADA PEKERJAAN KONSTRUKSI DI KOTA MALANG
ABSTRACT: Kontrak Lump Sum dan
Harga Satuan merupakan kontrak yang umum digunakan pada pekerjaan konstruksi.
Kontrak ditentukan berdasarkan cara pembayaran, pembebanan tahun anggaran,
sumber pengadaan dan jenis pekerjaan. Pada Kontrak Lump Sum dan Harga Satuan,
kontrak ditentukan berdasar cara pembayaran yang tercantum pada Perpres No. 54
tahun 2010. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui faktor apa saja
yang patut diperhatikan. Dimana objek penelitian ini adalah responden yang
melaksanakan kontrak periode 2010 – 2012 dari LPSE ( Layanan Pengadaan Secara
Elektronik ) Kota Malang. Responden penelitian ini adalah penyedia jasa dengan
grade 2, 3, 4, 5, 6, dan 7 serta PPK ( Pejabat Pembuat Komitmen ) selaku
Pengguna Jasa di Kota Malang. Analisis yang digunakan adalah analisis
deskriptif dengan pengujian hipotesis dan metode IPA ( Important Performance
Analysis ). Setelah dilakukan pengolahan, dapat diperoleh hasil pada analisa
deskriptif yang diketahui bahwa semua variabel termasuk dalam kategori kriteria
persentasi tinggi, kecuali variabel jaminan yang tidak memenuhi syarat. Hal ini
menunjukan semua variabel mendapat respon Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa
dengan sangat baik. Pada metode IPA, dapat diketahui IP ( Index Performance )
pada kontrak Lump Sum sebesar 83,14%, Penyedia Jasa kontrak Lump Sum 82,64% dan
Pengguna Jasa kontrak Lump Sump 82,97%. Sedangkan pada kontrak Harga Satuan
memperoleh IP ( Index Performance ) sebesar 86,02%, Penyedia kontrak Harga
Satuan sebesar 85,55% dan Pengguna Jasa pada kontrak Harga Satuan sebesar
86,22%. Faktor – faktor yang perlu diperhatikan pada kontrak yang didapat dari
pembagian kuadran di diagram IPA (Important Performance Analysis ) adalah pada
kontrak Lump Sum yaitu variabel perubahan – perubahan, dan hal tidak terduga
karena kinerja dari faktor tersebut kurang dari yang diharapkan. Sedangkan
faktor- faktor yang harus diperhatikan dari kontrak Harga Satuan adalah
variabel perubahan – perubahan, waktu, hal tidak terduga, dan jaminan karena
kinerja dari faktor tersebut kurang dari yang diharapkan.
Penulis: Yudha Jordan, Saifoe
El Unas, Kartika Puspa Negara
Kode Jurnal: jptsipildd140177